Sekdaprov Fahrizal Darminto, Pimpin Rapat Evaluasi Pelayanan Publik PANRB dan Ombudsman

BANDARLAMPUNG (ISN) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, memimpin rapat evaluasi pelayanan publik PANRB dan Ombudsman, di ruang rapat Sakai Sambayan, Selasa (14/02/2023).

Karo Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Lukman memaparkan materi terkait rapat, diantaranya perangkat daerah yang dievaluasi yaitu Sistem Manunggal Satu Atap/Samsat (UPTD Wilayah I Bandar Lampung/Bapenda Prov. Lampung) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.

Hasil dan rekomendasi yang diperoleh Samsat Bandar Lampung, indeks 4.50 dengan kategori A-. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, indeks 4.11 dengan kategori A-.

Hasil pemantauan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022, unit kerja Bapenda Provinsi Lampung dan Dinas PMPTSP Provinsi Lampung dengan capaian indeks A- dengan aspek penilaian diantaranya kebijakan layanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, inovasi.

Sementara hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik provinsi lampung tahun 2022 yang dilaksanakan Ombudsman RI terhadap Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung (70,95); dan Dinas Sosial Provinsi Lampung (63,27).

Untuk menindaklanjuti hasil penilaian tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Mendorong untuk memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan katagori A dan B sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik; dan Melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan katagori C,D, dan E untuk memastikan pemahaman terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publik.

Kemudian memanfaatkan hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2022 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

Selanjutnya melakukan Koordinasi dengan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia setempat guna memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.

Terakhir Memantau konsistensi perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menanggapi hal tersebut Sekdaprov Fahrizal Darminto meminta pihak terkait untuk meningkatkan semua penunjang kekurangan penilaian hingga bisa mendekati sempurna. Semua indikator yang diperlukan segera dipenuhi. Aspek-aspek pendukung diperhatikan agar bisa mencukupi nilai sempurna tersebut sehingga indeks bisa A bukan A- lagi.

“Semua arsip dikumpulkan tiap akan dilakukan penilaian di tiap indikator, jadi itu bisa membuktikan bahwa tidak hanya objek saja yang jadi penilaian,” tutup Sekdaprov.

Hadir dalam rapat Kadis Penanaman Modal dan PTSP Yudhi Alfadri, Kadis Sosial Aswarodi, Karo Organisasi Lukman.

Loading