BANDAR LAMPUNG (ISN) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto tanggapi terkait dengan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) . Rabu(30/9/2020).
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, berlangsung pada selasa 29 September 2020 oleh Polresta Bandar Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal mengatakan bahwa empat Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut tidak paham dengan reformasi.
“Jadi ini betul – betul oknum yang tidak paham akan reformasi seperti sekarang ini, tapi kita selalu melakukan evaluasi namun namanya orang selalu ada saja,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Lampung juga akan beri sanksi yang sesusai dengan regulasinya, seperti pangkat jabatan di turunkan, di pecat dari jabatan bahkan di berhentikan.
“Dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terungkap dan mungkin masih ada Pungli dan lainnya, meski berupaya dalam pengawasan akan di beri sanksi, dengan tujuan menumbuhkan efek jera pada Aparatur lainnya,” kata Fahrizal saat di wawancara.
Dalam wawancara dengan para media, Fahrizal juga himbau agar masyarakat memenuhi syarat dan tetap sesuai dengan prosedur.
“Kami himbau untuk masyarakat, tolong untuk sama – sama menjaga, artinya bagi masyarakat yang berurusan dengan perizinan atau yang lainnya untuk penuhi persyaratan dan tetap menempuh jalur yang resmi yang sesuai dengan prosedurnya, jangan melalu calo atau melalui jalan samping,” ujarnya. (Ridho)