LAMPUNG UTARA (ISN) – Kegiatan dalam dokumen pelaporan Kolaborasi KotaKU APBD TA 2018, di Kabupaten Lampung Utara, senilai RpRp1.743.750.000 diduga fiktif. Pj Sekdakab mengaku masih perlu koordinasi dengan pihak Bappeda dan Perkim.
“Saya baru mendapatkan informasi itu, Tahun dan bulan pelaksanaan kapan. Saya jadi Pj Sekda baru di Oktober ini. Maka, akan ditanyakan dulu ke Bappeda dan Perkim, anggaran dari mana, untuk apa dan kemana,”ungkap Pj Sekda Sopyan saat di wawancarai diruang kerjanya. Rabu, 30 Oktober 2019.
Masih kata Sekda, meskipun selaku Ketua Pokja, belum tentu paham secara detail. Teknisnya ada di Dinas yang menangani, maka perlu di koordinasikan dulu, termasuk soal siapa tim Korkab dan fasilitatornya, tidak begitu menghafal.
“Terkait KotaKU, sepengetahuan saya dalam pelaksanaannya melibatkan pihak atau tim konsultan, utamanya dalam perencanaan tidak melulu ke fisik. Produk yang diciptakan seperti design, misalnya kegiatan itu di Desa Cempedak, Konsultan akan survei dulu dan baru melakukan perencanaan atas kegiatan,”ujarnya.
Artinya, kemungkinan penyerapan anggaran dalam program itu, bisa saja untuk operasional konsultan, perencanaan dan kebutuhan lain seperti perjalanan Dinas. Tapi jelasnya, jika memang program ink ada di Bappeda, maka akan dipertanyakan ke pihak Bappeda, begitu juga jika di Dinas Perkim.
“Saya perlu pertanyakan dan koordinasikan dlu ke Bappeda dan Perkim. Saya tidak mau memberikan komentar atau informasi yang belum saya pahami. Takutnya nanti salah pengertian, malah memperkeruh. Saya nggak mau memperkeruh keadaan,”ungkap S
Terkait ini sebelumnya, disampaikan oleh Syahrizal Adhar mantan Kepala Bappeda Lampung Utara, membenarkan adanya kegiatan KotaKU di APBD TA 2018 dan untuk pihak teknis pelaksana kegiatan IPAL dan Jalan ada di Dinas Perkim, kemudian untuk TPS 3R atau pengelolaan sampah ada di Dinas Lingkungan Hidup (LH).
“Bappeda hanya masuk ditahapan awal yakni perencanaan, semua sudah dilaksanakan oleh Dinas instansi terkait, yakni Dinas Pemukiman dan lingkungan hidup,”katanya.
Sementara itu, Bidang Keterpaduan dan Pemukiman Dinas Perakim Lampung Utara, Wahyudi Praja Mukti mengungkapkan, dalam APBD Murni Lampung Utata TA 2018, hanya kegiatan pengentasan wilayah kumuh sesuai dengan apa yang dibutuhkan dan telah dilakukan untuk tiap Desa – Desa.
“Kami tidak pernah melaksanakan kegiatan Kolaborasi KotaKU dan tidak mengetahui dananya dari mana, bagaimana teknisnya, siapa dan kemana, sebagaimana yang diberitakan,”ungkap Wahyudi.
Masih kata Wahyudi, dalam 5 tahun berturut – turut Lampung Utara dapat kucuran APBN dari Kementrian dan laporannya langsung konek ke Kementrian, untuk tim pengawasnya langsung dari Kementrian yang ditunjuk sesuai SK-nya.
“Kegiatan ini, ada pokjanya dari Perkim dan di Ketuai oleh Sekda dan tim monitoringnya langsung dari pusat. Artinya kami tidak pernah tau soal Kolaborasi KotaKU, justru kami bingung, kegiatan pembangunan IPAL dan Jalan itu punya dan dari siapa,”jelasnya.
Untuk diketahui, dugaan tersebut muncul, adanya pelaporan Kegiatan Kolaborasi Penanganan Kumuh Tahun 2018 antara Pemkab Lampung Utara dan Kotaku, menyerap APBD TA 2018 sebesar Rp1.743.750.000, tidak ada kegiatan fisik.
Adapun kegiatan fisiknya yakni pembangunan 1 Unit IPAL Komunal senilai Rp500 Juta, di Kelurahan Sribasuki.
Lalu, 1 IPAL Komunal Rp500 Juta, 225 Meter Jalan pavling Blok Rp 33.750.000, 100 Unit TPS 3R Rp 160 Juta di Kelurahan Cempedak, dan 520 Meter Jalan Aspal Rp 550.000.000 di Keluarahn Kotabumi Tengah.
Dari keseluruhannya, hasil invertigasi Tim media ini, dengan data laporan yang di terbitkan oleh Korwil KotaKU dengan judul Profil Kegiatan Penanganan Kumuh Kotaku Lampung Utara, secara keseluruhan terlaksana disinyalir tidak sesuai spesifikasi dan sebagian tidak direalisasikan alias fiktif.
Data profil yang memuat realisasi kegiatan dengan nilai Rp1.743.750.000, tersebut jika tidak ada laporan sah, bagaimana bisa timbul kata realisasi dengan nilai dan tempat atau lokasi fisiknya?.
Terkait ini, Korwil Kotaku Provinsi Lampung, yang enggan dikutip identitasnya mengatakan, apa yang tertulis dalam laporan tersebut merupakan pekerjaan kolaborasi dan sudah dikerjakan ditahun 2018.
Pihaknya hanya menerima laporan dan membuatkan laporan untuk dikirimkan ke pusat sebagai hasil kinerja program.
“Kalo kotaku dana dari Pemerintah pusat, kalo Kolaborasi bilang saja dari APBD. Kalo fisik, yang dari PU sudah dikerjakan,”katanya saat di hubungi Via pesan WhattApp belum lama ini. Minggu, 27 Oktober 2019.
Dikonfirmasikan lebih lanjut, siapakah pihak dari Pemkab Lampung Utara yang membuat laporan tersebut.
Korwil Kotaku mengaku tidak mengerti detailnya. Karena semua yang mengawasi, berkoordinasi dengan Pemda dan yang membuat laporan adalah Pokja.
“Siapa dari dinas yang laporan, saya nggak paham, tapi itu data dari Pokja Kotaku di Lampung Utara,”ungkapnya.
Sementara itu, Pokja Lampung utara Askot IC Purnomo, tidak menepati jadwal waktu untuk di wawancarai langsung. Padahal telah menjadwalkan waktu untuk bertatap muka guna konfirmasi langsung.
Disisi lain, pihak Sekretariat KotaKU berdalih semua kegiatan sudah teralisasi dan terpantau serta ter-update setiap kondisi lapangan sesuai pengawasan pihaknya.
“Data profil itu adalah dokumen untuk presentasi, bukan data legal yang tertandatangani. Kemudian, data yang disuguhkan adalah data program KotaKU (APBN), yang jelas ada dan kami awasi. Data kolaborasi itu adalah data pendukung dan kami tidak ada berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan,”ungkap salah satu tim Sekretariat KotaKU Provinsi Lampung, Idawati disampaikan via pesan WhatsApsnya. Senin, 28 Oktober 2019 lalu.
Masih kata Idawati, “Data kolaborasi yang teman – teman insert, ada yang sudah terealisasi dan ada data rencana kolaborasi. Profil itu terupdate terus, sesuai kondisi lapangan. Sekali lagi bukan data legal,”ungkapnya.(Tim)