Bandar Lampung (ISN) – Sejumlah rumah dan aset milik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di sita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim mendatangi rumah pribadi Agung dan dua unit lahan kosong yang berada di Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Way Halim serta gedung serba guna Mandala Alam yang berada di Jalan Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu.
Lurah Kota Sepang Samsu dan kuasa hukum Agung hadir menyaksikan proses penyitaan rumah Agung Ilmu Mangkunegara yang berada di wilayahnya.
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan pihaknya telah mengeksekusi sejumlah aset milik terpidana 7 tahun tersebut yang berada di Bandar Lampung.
“Penyitaan ini adalah pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Aset yang disita yakni, tanah 734 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, sebagaimana sertifikat hak milik nomor 329/Sp.J. Kemudian tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi dengan nomor sertifikat 845/Sp.J yang juga beralamat di Kelurahan Sepang Jaya.
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 8.396 meter persegi di Kecamatan Kedaton. Aset ini memiliki dua sertifikat yakni nomor 7388/KD (bangunan) dan nomor 7389/KD (tanah).
Lalu tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi dengan nomor sertifikat 9440/Kedaton yang berada di Kecamatan Kedaton. Terakhir, tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi dengan nomor sertifikat 9784/KD yang juga berada di Kecamatan Kedaton.
Lurah Kota Sepang Samsu membentkan dirinya hadir menyaksikan proses penyitaan rumah Agung Ilmu Mangkunegara yang berada di wilayahnya. “Ya tadi diminta saksikan. Ada beberapa lokasi tadi, di rumah pribadi sama dua lahan,” kata Samsu.
Rumah dan lahan kosong ini didata, kemudian dipasangi plang pengumuman yang menyebutkan bahwa tempat tersebut telah disita oleh KPK.
Kuasa hukum terpidana Agung, Firdaus Franata Barus mengatakan, pihaknya diundang oleh tim KPK untuk menyaksikan penyitaan rumah dan aset tersebut. “Ya kami diundang untuk melihat langsung proses penyitaan sebagai perwakilan dari terpidana Agung,” kata Firdaus.
Menurut Firdaus, penyitaan aset tersebut memang tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang atas perkara korupsi yang menjerat kliennya. “Ini upaya penggantian uang kerugian negara,” kata Firdaus. (Red)