Metro, Intisarinews.co.id–Polres Metro Polda Lampung, Empat orang laki-laki yang masing-masing berinisial RS (42), SD (38), EM (37) dan JP (44) diamankan tim Satresnarkoba Polres Metro atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis sabu pada hari Jumat 29/03/2024 sekira pukul 00.10 Wib kemarin.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di daerah Margorejo Kecamatan Metro Selatan Kota Metro.
Berita Terkait
Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal satresnarkoba Polres Metro langsung menindaklanjuti dengan turun lapangan melakukan penyelidikan, dengan cara pengamatan di sekitar lokasi tersebut.
Hingga pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 00.10 wib di, Sat Narkoba Polres Metro mendatangi lokasi yang di sebutkan oleh masyarakat, sesampainya di loksi tesebut, petugas bertemu dengan empat orang laki-laki dengan inisial yang telah disebutkan di atas, sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan dari ruang belakang rumah barang berupa seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 (satu) pipa kaca / pyrex yang di dalamnya terdapat residu narkotika jenis sabu, 1 (satu) pipet plastik besar warna hitam dan 1 (satu) korek api gas.
Selanjutnya terhadap para tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk dilakukan Proses lebih lanjut.(*/Man)