Way Kanan (ISN)-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Way Kanan. Jum’at (9/4/2021).
Tersangka berinisial MHY (43) berdomisili di Desa Bumi Aji Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah Tengah (masih menjalani hukuman sebagai warga Binaan penghuni Kamar Nomor 10 Blok A di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Way Kanan).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Way Kanan.” Terangnya.
Penangkapan berawal dari hasil pengembangan kegiatan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum pada hari Selasa tanggal 6 April 2021 sekitar pukul 14.00 Wib di Lapas Kelas II B Way Kanan lalu, petugas melakukan penyelidikan beberapa HP melalui sms mendapatkan informasi masih adanya peredaran narkoba di Lapas.
Lebih lanjut, maka pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 19.00 Wib Satnarkoba Polres Way Kanan berkoordinasi dengan pihak Lapas Way Kanan dengan dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju Lapas Kelas IIB Way Kanan dan melakukan penggeledahan didalam Kamar nomor 10 Blok A yang dihuni atau di tempati salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Way Kanan yang berinisial MHY.
Hasilnya penggeledahan diketemukan adanya barang tau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu yaitu berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 6,42 (enam koma empat puluh dua) gram.
Tak hanya itu petugas juga menemukan barang yang ada kaitanya dengan tindak pidana Narkotika berupa satu unit electronic pocket digital scale, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, dua puluh lima lembar plastik klip bening ukuran kecil, dua batang kaca pirek bekas, satu batang jarum bekas.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,”Jelas Kasatnarkoba.