Samsi Eka Putra : IPI Gelar Aksi Sah-sah Saja, Tapi Jangan Bangun Opini

LAMPUNG UTARA (ISN) – Ikatan Perawat Indonesia (IPI) menggelar aksi solidaritas atas di tahannya perawat Jumraini, aksi digelar di kejaksaan negeri kotabumi dan kantor pemerintahan derah (Pemda) Lampung Utara, aksi tersebut di ikuti oleh ratusan masa aksi yang juga berprofesi sebagai perawat. Kamis (3/10).

Menanggapi hal tersebut Samsi Eka Putra,S.H kuasa hukum pihak korban Alek (25) meninggal dunia mengatakan, bahwa menyampaikan aspirasi melalui aksi solidaritas itu sah-sah saja,tetapi harus sesuai pada pokok permasalahan dan tidak membangun opini terhadap pihak penegak hukum dan keluarga korban.

“kasus ini tidak sekonyong-konyong tiba-tiba dihukum,tidak tiba-tiba langsung diproses, karena ini melalui peroses Penyelidikan dan Sidik tentunya sepanjang Penyelidikan dan Sidik ini sudah ada beberapa hal-hal yang disampaikan oleh pihak kepolisian,bahkan kami sendiri dari pihak kuasa hukum Korban sudah sempat mengirimkan surat somasi kepada pihak jumraini dan kami juga sudah sempat koordinasi Kepala Dinas Kesehatan agar persoalan ini segera di selesaikan pada pihak keluarga korban,” katanya.

Samsi juga menambahkan bahwa tindakan yang mengarah kepada dugaan intimidasi bukan hanya terjadi pada keluarga korban tetapi terjadi juga padanya penasehat hukum korban yang di lakukan oleh orang-orang suruhan jumraini.

“Bukan hanya sebatas intimidasi terhadap pihak korban tapi kami selaku PH pun itu sempat di intervensi oleh orang-orang suruhan jumraini.ini yang harus dipahami oleh teman-teman,” tambahnya.

Di katakan Samsi,melihat kronologi kejadian, bahwa perawat Jumraini melakukan praktik medis di rumah yang di duga menyalahi aturan dan undang-undang,karena tidak mengantongi izin dan lain sebagainya,sehingga Jumraini di tahan setelah pihak kepolisian dan kejaksaan melalui peroses penelitian sesuai prosedur.

Melihat hal tersebut YLBH Awalindo menghimbau pihak Jumraini untuk melihat dari sisi kebenaran agar tidak terbangun opini-opini yang merugikan diri sendiri dan orang lain.sempat sebelumnya jumraini melakukan pra peradilan yang mana di tolak oleh pengadilan.

“jumraini melakukan praperadilan beserta dasar hukumnya,tentunya praperadilan itu akan diterima oleh pengadilan negeri Kotabumi,tapi nyatanya ditolak.Artinya proses ini sudah dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan undang-undang,kapasitas dia sebagai perawat kesehatan yang tentunya ada tata cara yang diatur oleh undang-undang. tata cara dan syarat yang diatur oleh undang-undang ternyata tidak terpenuhi oleh jumraini.seperti peralatannya tidak steril, tempatnya tidak memadai,keilmuannya pun sangat terbatas,” tambahnya.

Samsi berharap pada pihak jumraini tidak serta-merta untuk menyalahkan penegak hukum.

“itu kita ambil contoh sedikit saja jumraini ini mengatakan bahwasanya dia tidak buka praktek.tetapi Polisi melakukan penyelidikan ke rumahnya dan menemukan alat-alat praktek di rumahnya.dan kami sendiri sudah melakukan investigasi ke seputaran tempat tinggal jumraini,banyak warga mengaku pernah berobat sama jumraini,jadi artinya dia buka praktik. Jika ingin buka peraktik silah-silahkan saja tetapi lengkapi dulu segala sesuatunya sesuai aturan dan undang – undang.tetapi jika belum mampu, di situkan ada puskesmas.kan bisa di rujuk ke puskesmas atau kerumah sakit,” katanya lagi.

YLBH Awalindo juga mengajak semua pihak-pihak,jika ingin melihat masalah ini dari sisi kemanusiaan.agar pula di lihat dari pihak korban yang meninggal dunia.karena pihak korban berasal dari keluarga yang sangat tidak mampu atau miskin. selain dari pada itu samsi juga mengatakan, saat pelayanan terhadap korban, pada saat itu korban di layani di teras rumah yang di bantu oleh adik kandung korban,bukan di tempat yang layak.

Samsi Eka Putra,S.H.mengingatkan pada Netizen atas komentar – komentar di media sosial online atas beredarnya berita tersebut untuk tidak terpropokatif,memojokkan tanpa bukti yang cukup sehingga memunculkan opini pihak korbanlah yang salah,dan menimbulkan kerugian terhadap orang lain,karena hal tersebut mengarah kepada pelanggaran undang – undang ITE. (fran)

Loading