BANDAR LAMPUNG (ISN) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung merespons cepat dugaan perundungan yang terjadi pada siswa kelas empat, SD Tunas Mekar Indonesia (TMI).
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Bandar Lampung Hj. Eka Afriana bahwa, pihaknya telah membentuk tim dan menemui pihak Yayasan dan SD TMI, guna mengetahui duduk persoalan secara jelas, berkaitan dugaan permasalahah yang menimpa kedua siswa SD TMI.
“Saat ini sedang diupayakan untuk dilakukan mediasi oleh pihak sekolah kepada antara orangtua siswa yang diduga bermasalah di sekolah SD TMI Bandar Lampung. Kita berdoa mediasi nantinya menemukan titik damai,” katanya melalui rilis yang diterima redaksi, Selasa (2/8).
Tak hanya Disdikbud dan pihak sekolah, dalam penyelesaian persolaan tersebut juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung, guna melakukan pendampingan kepada kedua peserta didik tersebut.
“Hadirnya rekan-rekan dari PPPA di sini adalah untuk melindungi psikologi dan hak-hak anak dalam memperoleh pendidikan. Sekaligus memberikan pemahaman terhadap kedua orangtua siswa tersebut, supaya persoalan ini menjadi tuntas,” ujar dia.
Ia berharap dalam penyelesaian persoalan tersebut semua pihak dapat berfikir dan menyelesaiakan dengan kepala dingin. Sehingga persoalan ini tidak berlarut dan aktivitas kedua peserta didik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal.
“Kami yakin orangtua dari kedua anak ini menyadari bahwa apa yang terjadi merupakan peristiwa menyangkut anak-anak. Insyaallah, semua akan kembali terjalin dengan baik dan tentu akan ada hikmahnya,” ujar dia.
Menanggapi hal tersebut, seorang Praktisi Psikologi mengatakan bahwa, perundungan bukanlah hal yang sederhana, namun merupakan hal yang sangat berbahaya bagi mental seseorang.
Dijelaskannya juga bahwa, Bullying atau penindasan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
” Jadi saya rasa kurang tepat jika dinas pendidikan merasa bahwa ini adalah hal sederhana yang tak berdampak (dikutip pernyataan kadis : merupakan peristiwa menyangkut anak-anak), perundungan bukan hal yang sederhana dampaknya baik pada pelaku, terlebih pada korban,” katanya.
Dirinya juga mengatakan bahwa, saat ini sudah bukan lagi waktunya mediasi, Melainkan memberikan peringatan dan pengawasan ekstra kepada pihak sekolah, sehingga hal serupa tidak terulang.
” Sebetulnya mediasi sudah kurang efektif ya, karena korbankan sudah pindah. Maksud orang tua korban lapor kan untuk memberikan pelajaran kepada sekolah, harusnya itu yang menjadi fokus dinas pendidikan, melakukan pembinaan kepada pihak sekolah,” tandasnya. (TIM)