RDP : Ketut Minta Polemik Ganti Rugi di Bendungan Marga Tiga Segera ada Solusi

Bandar Lampung — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ketut Erwan mengatakan penyelesaian ganti rugi terhadap lahan masyarakat Lampung Timur harus segera diselesaikan. Karena, berdasarkan fakta di lapangan ada tujuh kavling, dan terkena dampak yang di seputaran lokasi dikelilingi genangan.

“Saya tegaskan, ada tujuh Kavling tanah atas nama Pak Sogol CS itu, terkena sekeliling genangan.Tetapi, sampai saat ini enggak jelas. Tanah dia diukur saja belum,” kata Ketut Erawan, saat Rapat Dengar Pendapat, di Ruang Rapat Besar Komisi DPRD Lampung, Senin (22/05/2023).

Tentu, kata Ketut melanjutkan. Ketimpangan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak tersebut menjadi persoalan sampai saat ini. “Kecemburuan masyarakat yang sampai saat ini dan di rugikan atau ganti untung. Untuk yang sudah dapat, mereka bisa mendapat uang bermiliar-miliar. Sementara, ada yang belum,” ucapnya.

Tentu, masyarakat sudah hampir tidak percaya kepada kita semua. Karena, masyarakat awalnya punya lahan satu – dua hektar untuk menghidupi keluarganya. Tetapi, belum terbayar. “Miris Pak kalau melihatnya, hanya ladang itu saja yang mereka punya, sekarang tidak bisa digarap. Lahan itu Pak, sebagai penunjang kehidupan,” katanya.

Apa yang diungkapkan, Ketut menambahkan. Sesuai Dapil, dirinya memiliki beban moral yang harus diperjuangkan. Bahkan, hingga saat ini merasa malu bertemu dengan masyarakat setempat. Karena, prosesnya lamban dan mereka selalu bertanya. Bahkan, kami-kami DPRD dicap tidak bener dan ikut serta di dalam hal-hal ini.

“Pak, saya turun ke lapangan langsung turun ke lapangan. Meski, sudah perintah Ketua Komisi, tapi saya punya beban moral. Masyarakat mengadunya ke kami, Untuk itu saya berharap segera diselesaikan,” ucapnya.

Loading