Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Bahas Pandangan Fraksi-Fraksi dan Jawaban Gubernur Terkait Perubahan APBD 2024

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung di Ruang Sidang Paripurma DPRD Provinsi Lampung, Senin (19/08/2024).

Adapun rapat tersebut digelar dalam rangka penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024.

Kemudian setelah itu, Agenda dilanjutkan dengan kegiatan mendengarkan Jawaban Gubernur Lampung terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terkait Raperda perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024.

Pada agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024, diawali dengan penyampaian pandangan dari Fraksi PDIP.

Menurut Fraksi PDIP, setelah mencermati Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024, maka fraksi PDIP memberikan beberapa masukan, diantaranya yakni :

  1. Agar dapat dipastikan secara bersama bahwa perubahan tahun anggaran 2024 ini benar-benar berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dimana telah diatur bahwa dasar dilakukan perubahan APBD adalah hasil dari laporan realisasi semester pertama APBD tahun 2024 dan dipastikan perubahan ini dalam rangka pencapaian visi – misi 33 Janji Gubernur dan semua target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD Provinsi Lampung Tahun 2024.
  2. Perubahan APBD 2024 ini, khususnya penggeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, tetap konsisten dengan tema dan 6 jalur prioritas pembangunan sebagaimana telah ditetapkan dalam RKPD Provinsi Lampung tahun 2024 beserta target-target pembangunan didalamnya.
  3. Program dan kegiatan yang dibutuhkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini benar-benar mempertimbangkan dengan cermat adanya keterbatasan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun berjalan.
  4. Mengindikasi kembali capaian target kinerja pembangunan, program dan kegiatan serta menyesuaikan dengan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini yang didalamnya terdapat perubahan asumsi-asumsi dalam pengelolaan keuangan daerah
  5. Agar dipastikan bahwa SILPA tahun sebelumnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan untuk hal-hal yang sangat penting dan urgen seperti pembayaran bunga dan pokok utang dan atau obligasi daerah, pelunasan kewajiban bunga dan pokok hutang, pendanaan program dan kegiatan baru dan pendanaan kegiatan-kegiatan dengan peningkatan pencapaian target kinerja dan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap, pandangannya yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung ini, dapat dijadikan masukan dan gagasan untuk dioptimalkan demi kemajuan Provinsi Lampung.

Adapun karena kesamaan pandangan, maka pandangan-pandangan dari fraksi-fraksi lainnya tidak dibacakan, namun langsung diserahkan kepada Sekda dan Pimpinan Sidang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat membacakan Jawaban Penjabat Gubernur Lampung terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 menyampaikan ucapan terimakasih kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan pandangannya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PAN atas saran, masukan dan tanggapan serta pertanyaan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah,” ucapnya.

Menurut Sekda, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 secara substansi disusun dengan mempedomani Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada Tanggal 14 Agustus 2024.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar- benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung.

Pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menurut Sekda telah disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp. 8,561 Triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.5,150 Triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp.3,396 Triliun serta Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.13,786 Miliar.

“Selanjutnya kami menyadari masih diperlukan kerja keras, kerja cerdas dan inovasi serta terobosan-terobosan dalam upaya meningkatkan kinerja Pendapatan Daerah Provinsi Lampung,” ucap Sekda.

“Kedepan kami berkomitmen untuk terus berupaya menggali potensi-potensi dalam upaya meningkatkan capaian Pendapatan Daerah Provinsi Lampung sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan optimal,” lanjutnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 telah disepakati sebesar Rp. 8,686 Triliun dari yang sebelumnya Rp.8,333 Triliun atau bertambah sebesar Rp.353,079 Miliar. (adv).

Loading