Rahmat Mizani Djausal Minta Masyarakat Patuhi Prokes

Bandar Lampung, (ISN) – Anggota DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan (dapil) Bandarlampung Rahmat Mirzani Djausal turun ke konstituen dalam rangka menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasan baru dalam pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 di Kecamatan Langkapura, Sabtu (13/03).

Kegiatan itu dihadiri beberapa tokoh masyarakat setempat, RT dan juga menghadirkan Andi Fachri sebagai Narasumber.

Di depan konstituennya, Mirza sapaan akrab Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan bahwa adanya peraturan daerah ini sebagai upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 di Lampung. Dan hal itu terus dilakukan oleh 85 anggota DPRD Provinsi Lampung di tiap bulannya.

“Perda ini bagian dari upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran coronavirus disease 2019. Dan alhamdulillah hari ini, saya diberi kesempatan untuk mensosialisasikan Perda ini kepada bapak-ibu dan warga sekalian,” jelas Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini.

Meski saat ini Bandarlampung bukan lagi masuk zona merah penyebaran COVID-19, Ketua Fraksi Gerindra Lampung ini menegaskan kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dari pemerintah, saat melaksanakan aktifitas ekonomi, ibadah dan sosial.

“Sudah satu tahun lamanya Pandemi COVID-19 ini mewabah Indonesia termasuk Lampung terkhusus Bandarlampung. Nah, meski saat ini Bandarlampung sudah masuk zona orange, saya mengingatkan selalu kepada masyarakat agar setiap ingin melakukan kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal di dalam Perda itu, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan tidak kerumunan,” jelasnya.

Sebab menurutnya, khawatir jika melakukan aktifitas tanpa menerapkan protokol kesehatan justru hal tersebut dapat memperluas penyebaran wabah COVID-19.

Hanya saja, lanjut dia, setiap warga yang sengaja atau tidak sengaja melanggar regulasi itu, bakal dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

“Untuk itu, kami dan pemerintah khususnya berharap, agar kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan guna mengimplementasi regulasi tersebut, untuk dapat menekan angka penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung, khususnya Bandarlampung.” kata dia. (*)

Loading