METRO, Intisarinews.co.id – Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman memenuhi panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro, Rabu (16/10/2024). Namun Gakkumdu tidak melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena masih dalam kondisi sakit.
Pantauan di lokasi, Qomaru datang didampingi Kuasa Hukum, kemudian kembali pergi meninggalkan Gakkumdu tanpa memberikan sepatah kata kepada awak media.
Ketua Tim Kuasa Hukum Qomaru, Hadri Abunawar, menyatakan bahwa kliennya telah datang memenuhi panggilan, meski menurutnya belum layak diperiksa karena kondisi kesehatan.
Hadri juga menanggapi soal pertemuan misterius antara Qomaru dan Irma Suryani Chaniago, anggota DPR-RI dari Partai NasDem. Katanya, kunjungan itu murni atas dasar kedekatan pribadi layaknya teman yang menjenguk teman sakit.
Soal Irma berencana melaporkan Bawaslu dan Polres Metro, menurut Hadri itu adalah hak konstitusi setiap orang. Pun sama ketika ia menanggapi kabar jika kliennya akan menuntut balik buzzer yang pertama kali menyebarkan video dugaan pelanggaran, “Itu hak seseorang,” bebernya.
Sementara terkait perkara yang menetapkan kliennya sebagai tersangka, Hadri menyebut tidak ada pihak manapun yang dirugikan.
“Pemerintah? Tidak. Pasangan calon 01 atau 02? Juga tidak. Pak Qomaru menjalankan tugasnya sebagai Wakil Wali Kota,” ucapnya.
Terakhir, Hadri menegaskan jika kliennya akan mengikuti semua proses hukum sesuai ketentuan. Dimana jika bukti cukup, perkara akan dilanjutkan ke persidangan.
“Tentu kami akan menghormati proses hukum yang sudah berjalan,” tutupnya.
Terpisah, Pendekar Hukum Lampung, Toni Sastra Jaya merespon rencana Qomaru Zaman selaku calon Wakil Walikota Metro Provinsi Lampung yang akan melakukan penuntutan balik jika tidak terbukti bersalah atas penetapannya sebagai tersangka oleh Gakkumdu beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Menurutnya, melakukan upaya hukum merupakan hal yang sah dan hak konstitusional Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman.
”Melakukan upaya Hukum sah-sah saja, dan memang hak konstitusional Qomaru, namun sebelum jauh melangkah kearah sana, hadapi saja dulu proses hukum yang ada,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/10/2024).
Dirinya menilai, penetapan Qomaru menjadi tersangka oleh sentra Gakkumdu merupakan hal yang telah diperhitungkan matang sebelumnya dan berdasarkan peraturan yang ada.
“Karena Gakkumdu tidak mungkin sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti profesional dengan sudah mengantongi 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Bang Toni tersebut juga mengaku optimis bahwa Gakkumdu Kota Metro mampu menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan jawaban pasti kepada masyarakat.
“Optimis Gakkumdu bisa menuntaskan ini sampai akhir. Walaupun langit runtuh, keadilan harus di tegakan,” tandasnya.
Diketahui Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Penetapan tersangka ini setelah Gakkumdu Kota Metro Lampung yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) lalu.
Penetapan Qomaru menjadi tersangka dilakukan lantaran perbuatannya yang diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, Qomaru Zaman melanggar undang-undang sebagai kepala daerah. Dirinya terancam pidana maksimal enam bulan. (Tim)