DPD Demokrat Lampung menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jendral (Purn) Moeldoko.
Dalam kasus itu, Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Hari ini memutuskan menolak gugatan PK pihak Moeldoko terhadap partai demokrat. Demokrat Lampung sangat gembira atas putusan yang sangat adil walaupun sejak awal kita melihat gugatan tersebut hanyalah Dagelan yang coba coba ingin terus membe gal partai demokrat oleh moeldoko,”tegas Ketua Bakomstrada DPD Demokrat Lampung, Deni Ribowo, Kamis (9/8/2023).
Deni mengatakan, Keputusan adil ini membuktikan bahwa peradilan dan hukum yang ada di negeri kita betul betul berpihak pada kebenaran.”Dan bagi kami partai demokrat Lampung ini merupakan sebuah kado istimewa terhadap ulang tahun ke 46 ketua umum partai demokrat AHY,”ucap Deni.
Dengan adanya putusan MA itu sambung pria yang akrab di sapa DRB, menambah militansi kader partai besutan SBY yang ada di Bumi Rua Jurai. Apalagi tahapan Pemilu semakin dekat.
“Semakin membuat kami para kader yang ada di daerah terutama di Lampung semakin militan dan semakin peduli terhadap kepentingan masyarakat sebagaimana diketahui pemilu semakin dekat tahapan tahapan Pemilu sudah semakin dekat dan partai demokrat Lampung siap memenangkan Pemilu siap memenangkan hati masyarakat,”ujarnya.
Dia mengatakan, ditolaknya PK Moeldoko oleh MA menjadi bukti jika demokrasi masih dijunjung tinggi di Indonesia dan gagalnya upaya pihak Moeldoko dalam merampas hak-hak demokrasi partai demokrat.
Kado istimewa di ulang tahun AHY yaitu putusan PK Moeldoko ditolak sehingga meyakinkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa partai demokrat benar benar berjuang untuk masyarakat Indonesia.Dan demokrat Lampung sekali mengucapkan selamat hari lahir kepada Mas AHY, Putusan MA ini menjadi kado terindah, semoga terus kuat semoga semakin kokoh menjadi pemimpin partai dan insya Allah menjadi pemimpin Indonesia ke depan,”tandasnya.
Diketahui, Upaya Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menggugat kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kandas. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) tersebut.
Dalam kasus itu, Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun, anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
“Panitera Pengganti Adi Irawan,” demikian bunyi situs resmi MA tersebut.
Sebagaimana diketahui, Moeldoko tiba-tiba mengeklaim menjadi Ketum Partai Demokrat ewat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun, pendaftaran kepengurusannya ditolak oleh Menkumham.
Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART Partai Demokrat dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.