Bandarlampung (ISN) – Menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan penggelapan dana Pensiunan Guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Bandarlampung, Polda Lampung akan memanggil Ketua Koperasi Betik Gawi.
Hal ini disampaikan oleh Lawyer Putri Maya Rumanti saat menindaklanjuti aduan yang disampaikan ke Polda Lampung pada Selasa, 18 Oktober 2022 kemaren.
Putri Maya Rumanti mengapresiasi, Polda Lampung melakukan tindakan cepat atas dugaan penyalahgunaan dana pensiunan Guru SD Kota Bandarlampung.
“Sebenarnya kami hari ini akan melakukan laporan, namun Ditreskrimum khususnya Subdit III sudah dengan cepat lakukan pemanggilan, “ujarnya, Rabu (19/10/22).
Lebih lanjut, Putri Maya Rumanti mengatakan, dari hasil musyawarah yang telah dilakukan akan ada pelengkap data yang masih belum dilengkapi.
“Kami telah sepakat akan melengkapi data-data, baik dari SK pengangkatan, SK pemberhentian, dan pemotongan gaji karena itu semua belum lengkap, “ucapnya.
Sementara itu, sudah ada pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Polda Lampung untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Orang-orang yang akan dipanggil oleh Subdit III antara lain Ketua Koperasi dan Disdikbud Kota Bandarlampung,” katanya.
Ia juga menyampaikan, ketika dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit III menemukan dugaan dalam penyelamatan dana pensiunan Guru SD Kota Bandarlampung maka otomatis Laporan (LP) akan naik.
“Kalau seandainya ditemukan dugaan tersebut maka otomatis Lp nya sudah naik sehingga akan ditindaklanjuti secara hukum, “ucapnya.
Laporan yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum Pensiunan Guru SD Kota Bandarlampung ke Polda Lampung akan menunggu keputusan penyidikan Subdit III.
Ia juga menyampaikan, walaupun nanti uang pensiunan Guru SD dibayarkan dikarenakan dengan ada kejadian ini, akan tetapi proses hukum tetap berjalan agar terlihat terbuka dan tidak ada lagi kebohongan membuat para Guru SD Kota Bandarlampung sengsara. (*)