PTSL Kelurahan Kotabumi Ilir Diduga Pungli
LAMPUNG UTARA (ISN) – Pada dasarnya biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu.
Terbaru dikatakan Hary Nugroho Ketua Tim Kendali PTSL, Bahwa kegiatan PTSL ini gratis. Artinya tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN.
Seperti dikutip dari Kompas.com Ketua Tim Kendali PTSL Hary Nugroho mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu dari beberapa catatan tantangan pelaksanaan PTSL. Masih banyak masyarakat tidak mengetahui hak dan kewajibannya.
“Bahwa kegiatan PTSL ini gratis, artinya tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbit sertifikat hak atas tanah,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Namun dikelurahan Kotabumi Ilir kecamatan Kotabumi, terang-terangan dikatakan Koni selaku lurah, bahwa biaya yang di tarik pada masyarakat sebesar 500 ribu rupiah pada PTSL tahun 2021 lalu.
“tidak, tidak ada pungutan biaya”jelasnya. Senin 31 Januari 2022.
Namun saat dikonfirmasai kembali terkait jumlah dan nominal yang ditarik dari masyarakat kelurahan kotabumi Ilir, Koni mengakui kisaran sebesar 500 ribu rupiah.
“Kalau tidak salah 200 buku kurang lebih”ungkap Koni.
Lebih mencengangkan informasi tersebut terang-tengan dikatakan Munandar selaku ketua kelompok Masyarakat (Pokmas) kelurahan Kotabumi Ilir. Pada program PTSL tahun 2021 lalu, tarif yang dikumpulkan dari masyarakat sebesar 600 ribu rupiah.
“kita sepakat memang waktu itu, kesepakatan kami dengan masyarakat. kami tarik sebesar 600 (Ribu)”ungkap Munandar.
Meski sempat dikatakan Munandar, bahwa tarif yang di sampikannya itu, merupakan tarif dari hasil musyawarah sebelumnya. Meski hal itu diduga langgar aturan dan terindikasi Pungutan Liar (Pungli) bohongi masyarakat banyak namun masih dilakukan.
Sementara diketahui, jumlah masyarakat penerima manfaat atas program PTSL tahun 2021 kemarin di kelurahan Kotabumi Ilir mencapai 200 buku bahkan lebih.
Tentunya nilai sebesar 500 sampai 600 ribu rupiah, bila dikalikan dengan jumlah masyarakat penerima manfaat PTSL dikelurahan Kotabumi Ilir, maka jumlah dari hasil dugaan pungli yang merugikan masyarakat ramai, kisaran ratusan juta0 rupiah.
Dari hal tersebut dengan fakta dilapangan, seperti pengakuan lurah dan pokmas. Tentunya aparat penegak hukum sudah dapat melakukan penindakan sesuai aturan terhadap dugaan pungli. (Fran)