PT KAI Persero Lampung Kembalikan Bea Tiket 100% Penumpang Batal Perjalanan Terkait Corona
LAMPUNG (ISN) – PT Kereta Api Indonesiba (Persero) memberikan pengembalian bea tiket 100 persen kepada calon penumpang yang membatalkan perjalanan selama masa darurat penanggulangan virus korona (corona) baru. Keputusan ini diambil untuk mendukung instruksi pemerintah yang meminta masyarakat melakukan pembatasan sosial atau social distancing.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung karang Sapto Hartoyo menjelaskan bahwa pengembalian bea tiket 100 persen merupakan bentuk dukungan untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 di lingkungan transportasi. Kebijakan ini berlaku untuk pemesanan tiket untuk perjalanan mulai 22 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020
Tanggal tersebut dipilih karena merujuk pada status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia. Sesuai keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), perpanjangan status terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020. Selama masa itu, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya.
”Sebelumnya PT KAI Divre IV juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanan karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat celsius,” kata Sapto, Minggu (14/03)
Dengan pengembalian bea tiket 100 persen, diharapkan calon penumpang tidak ragu jika ingin membatalkan perjalanan. Uang yang dibayarkan untuk pembelian tiket akan dikembalikan utuh, tidak seperti pada pembatalan normal yang hanya diterima 75 persen dari bea tiket.
Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perseorangan ataupun rombongan. Calon penumpang bisa melakukan pembatalan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket di stasiun. Adapun bagi calon penumpang yang melakukan transaksi pembelian melalui aplikasi KAI Access, proses pembatalan bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut tanpa harus datang ke stasiun.
Khusus untuk pembatalan tiket rombongan, calon penumpang harus melampirkan surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening untuk pengembalian uang muka. Mereka juga harus melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI. Calon penumpang juga diminta menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
”Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan perubahan jadwal, diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan selama tempat duduk masih tersedia,” tutur Sapto.
Adapun penumpang yang memilih berangkat bisa tetap melakukan perjalanan sesuai jadwal kereta. Selama masa mengatasi penyebaran virus korona baru, lanjut Sapto, pihaknya telah melakukan antisipasi, antara lain pemeriksaan suhu tubuh calon penumpang. Selain itu juga telah dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di stasiun dan gerbong kereta serta penyediaan cairan antiseptik.
Sementara itu untuk mendukung sosial distancing dilakukan pembatasan jarak 1 m antar calon penumpang pada antrean untuk cetak tiket, loket pembatalan dan pembelian, pencetakan boarding, serta tempat duduk di ruang tunggu stasiun.
(Mdsnews)