Proyek Dinas BMBK Lampung Ruas Kalirejo – Pringsewu Tak Penuhi Spesifikasi
BANDAR LAMPUNG (ISN) – Puluhan paket pekerjaan pada dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun 2020 tak sesuai spesifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung.Dari hasil pengecekan pekerjaan dilapangan banyak ditemukan ketidak sesuaian atau tidak memenuhi toleransi penerimaan spesifikasi.
Salah satunya yakni perekjaan Pemeliharaan berkala Jalan Ruas Kalirejo – Pringsewu dengan nilai pagu Rp. 1.900.000.000,00 yang di kerjakan oleh CV.JAYA AKSATA JL. IMAM BONJOL NO. 275 LK. II RT. 004 yang beralamat di GEDONG AIR, TANJUNG KARANG BARAT, BANDAR LAMPUNG – Bandar Lampung (Kota) – Lampung.
Pengujian pada hasil pekerjaan menunjukan bahwa pekerjaan dua lapis aspal (Lataston AC-BC dan Lataston AC-WC) tidak memenuhi spesifikasi melebihi batas toleransi koreksi harga satuan secara siknifikan sehingga harus diperbaiki. adapun selisih harga pekerjaan sejumlah Rp. 431.275.806. Sementara pihak rekanan belum dapat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan paket pekerjaan pada dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun 2020 senilai lebih dari Rp. 90 Milyar tidak sesuai spesifikasi sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung.
Dari hasil pengecekan pekerjaan dilapangan banyak ditemukan ketidak sesuaian atau tidak memenuhi toleransi penerimaan spesifikasi. Sehingga puluhan rekanan diminta oleh BKP untuk melakukan pengembalian uang, yakni uang kelebihan pembayaran pekerjaan atas hasil perhitungan ulang atas data hasil pengujian pekerjaan.
Berita Terkait : https://www.intisarinews.co.id/puluhan-proyek-dinas-bmbk-lampung-tahun-2020-tak-sesuai-spesifikasi/
Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi diantara yang dikerjaan oleh, PT SMS, CV SP, CV GY, CV JK, CV MKA, CV PR, PT FSB, PT BBTI, PT MWU, CV TZP, CV KD, PT CMS, CV MKA, PT RBJ, PT AAP, PT TWU, PT BLP, CV TSM, PT MJC, PT MPP, PT DJT, PT MSP, yang telah melakukan pengembalian dana ke kas daerah lebuh dari Rp. 500 juta .
Berita Terkait : https://www.intisarinews.co.id/carut-marut-proyek-dinas-bmbk-ciderai-kinerja-gubernur-arinal-pematank-minta-satker-dievalusi/
Selain itu, kerugian negara juga ditimbulkan oleh pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan senilai lebih dari Rp. 2 Milyar, yang dikerjakan oleh 6 rekanan namun baru ada 2 rekanan yang melakukan pengembalian dana sesuai dengan rekomendasi BPK, masih lebih dari Rp.1,5 Milyar dana yang belum dikembalikan oleh rekanan.
Serta terdapat kerugian sebesar Rp. 1.129.279.094 yang belum dikembalikan oleh PT DKM, PT TBB dan CV KU.
Berita Terkait : https://www.intisarinews.co.id/pekerjaan-tak-sesuai-volume-dinas-bmbk-lampung-bantah-ada-setoran/
Atas hal tersebut BKP menilai hal tersebut disebabkan oleh kepala dinas BMBK kurang cermat dalam menajalankan tugas dan fungsinya. juga PPK,PPTK, konsultan pengawas, dan Tim PHO tidak cermat menguji perhitungan volume pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk menerima hasil pekerjaan.(Red)