BANDAR LAMPUNG (ISN) – Dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jaringan distribusi air bersih pada satuan kerja dinas pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Tanggamus akan di laporkan ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (kejajung). Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat kabupaten Tanggamus.
” Selain dua laporan yang dilaporkan oleh pematank, kami punya lebih dari lima titik lokasi pekerjaan yang serupa dan juga tidak beres. Kami khawatir pelaporan pematank di jegal oleh oknum yang punya kepentingan, sehingga kami yang akan melaporkan hal ini ke KPK dan kejagung dalam waktu dekat,” katanya yang meminta identitasnya dirahasiakan terlebih dahulu.
Namun, pihaknya berharap Kejati Lampung dapat bekerja secara profesional, sehingga pihaknya tidak perlu lapor ke pusat.
” Namun kami percayakan sepenuhnya permasalahan ini kepada Kejati, sedikitpun kami tidak memiliki keraguan pada kinerja Kejati,” tandasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) melaporkan dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tanggamus ke Kejati Lampung. (Berita selengkapnya akan tayang di SKH Kandidat Edisi Kamis 11 Agustus 2022)
Laporan tersebut terkait pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Pekon Pampangan HPS Rp. 1.394.810.342 sebagai pelaksana/ Pemenang CV. KARYA PAKARANNU dengan Nilai Penawaran Rp. 1.307.985.220 dan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Pekon Kubu Langka HPS Rp. 1.399.917.075
sebagai pelaksana/ Pemenang CV. KARYA PAKARANNU dengan Nilai Penawaran Rp. 1.310.103.144.
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Pekon Pampangan HPS Rp. 1.394.810.342 sebagai pelaksana/ Pemenang CV. KARYA PAKARANNU dengan Nilai Penawaran Rp. 1.307.985.220 dan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Pekon Kubu Langka HPS Rp. 1.399.917.075 sebagai pelaksana/ Pemenang CV. KARYA PAKARANNU dengan Nilai Penawaran Rp. 1.310.103.144. (PUT)