Bandarlampung (ISN) – Presiden Jokowi membagikan 1.552.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Pembagian tersebut berlansung secara daring dari Istana Negara, Kamis (1/12/22).
Sementara untuk Provinsi Lampung sendiri jumlah sertifikat yang dibagikan kepada warga ialah sebanyak 31.600 sertifikat dan berlansung secara simbolis di ballroom Hotel Novotel.
Saat dimintai keterangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Dadat Dariatna, menjelaskan jika sertifikat yang dibagikan tersebut didominasi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sertifikat yang diserahkan hari ini untuk Lampung ada 31.600. Tetapi yang hadir diacara hari ini hanya 500 orang. Dari 31.600 sertifikat ini sebagian berasal dari program PTSL tapi juga ada dari redistribusi tanah,” katanya saat dimintai keterangan.
Dadat menjelaskan jika pada tahun 2022 ini pihaknya menargetkan dapat menerbitkan sertifikat tanah sebanyak 99.000 dan sampai saat ini telah terbit sebanyak 76.000 sertifikat.
“Sisanya ini sedang dalam proses dan sampai akhir tahun nanti insyaallah semuanya selesai. Jika memang berkas nya sudah lengkap dan batas nya jelas maka prosesnya pasti cepat. Karena selama ini itu yang menjadi kendala,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga menargetkan jika pada tahun 2023 mendatang pihaknya mampu menerbitkan 120.000 sertifikat sehingga pada tahun 2025 semua bidang tanah di Lampung telah memiliki sertifikat.
“Di Lampung masih ada 350.000 bidang tanah yang belum bersifat. Maka target kita di 2023 mendatang kurang lebih 110 sampai 120 ribu. Jika itu konsisten setiap tahun maka di 2025 semua tanah di Lampung sudah tersertifikat semua,” kata dia.
Sementara mewakili Gubernur Lampung, Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Lampung, Senen Mustakim menyambut baik kegiatan tersebut.
Ia juga mengimbau Walikota dan Bupati untuk mendukung pembuatan sertifikat hak atas tanah sesuai dengan peraturan menteri nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Pedoman Penyusunan APBD TA 2023.
“Dalam butir G.64 yaitu pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima sertifikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap maupun melalui Redistribusi Tanah,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau Walikota dan Bupati untuk mendukung pembuatan sertifikat hak atas tanah sesuai dengan peraturan menteri nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Pedoman Penyusunan APBD TA 2023.
“Dalam butir G.64 yaitu pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima sertifikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap maupun melalui Redistribusi Tanah,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau Walikota dan Bupati untuk mendukung pembuatan sertifikat hak atas tanah sesuai dengan peraturan menteri nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Pedoman Penyusunan APBD TA 2023.
“Dalam butir G.64 yaitu pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima sertifikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap maupun melalui Redistribusi Tanah,” ungkapnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat hak atas tanah agar dapat menjaga dan memelihara sertifikat tersebut. “Kepada masyarakat penerima sertifikat hak tanah untuk dapat memelihara dan menjaga sertipikat ini dan yang utama adalah menggunakan dan memanfaatkan tanahnya yang dimiliki dan dikuasai untuk kepentingan keluarga sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan,” pungkasnya. (Red)