Prajurit PNS dan Persit Kodim 0411/KM Ikuti Penyuluhan Hukum

Metro, Intisarinews.co.id–Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0411/KM mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum di Jajaran Kodam II/Sriwijaya TW I Tahun 2024 dengan tema Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI AD dan Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD bertempat di Aula Pamungkas Kodim 0411/KM Jalan Veteran No. 53 Bd. 22 Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Jum’at (31/05/2024)
Kedatangan Tim Luhkum disambut langsung oleh Dandim 0411/KM Letkol Arh Rendra Febrandari Suparman,S.I.P. didampingi Kasdim dan Perwira Staf di Ruang Transit Makodim 0411/KM.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Penyuluhan Hukum yang disampaikan langsung oleh Waka Kumdam II/Swj, Letkol Chk Muhammed Ichrom,S.H.,M.H. didampingi oleh Kasdim 0411/KM Mayor Inf Wawan Cahya Gunawan,S.H., Pabung Lamteng Mayor Inf Agus Waluyo dan Pgs. Pasi Pers Kapten Chb. Taufik serta diikuti oleh seluruh Danramil dan Perwira Staf beserta anggota. PNS dan Persit Kodim 0411/KM.
Hal yang menjadi perhatian dalam penyuluhan hukum antara lain tentang Data Perkara Menonjol, Hukum Disiplin, Narkotika, KDRT, Proses Penyelesaian Perkara Pidana, Sanksi Administrasi Prajurit dan Pemberian Bantuan Hukum.
Waka Kumdam II/Swj, Letkol Chk Muhammed Ichrom,S.H.,M.H. mengingatkan bahwa saat ini yang perlu diwaspadai bagi prajurit adalah tentang adanya pelanggaran menonjol yaitu masih adanya kasus Disersi, Pelanggaran Lalu lintas, penyalah gunaan Narkotika, THTI, Penipuan dan Pencurian, KDRT, Penyalahgunaan Kekuasaan serta Asusila, Perzinahan dan kawin ganda.
“Kita semua harus mengerti tentang adanya hukum disiplin yang diatur dalam UU 25/2014/HDM (Psl 1, ayat 1 & 2) yakni Hukum disiplin militer, peraturan/norma untuk mengatur, membina dan menegakan disiplin tata kehidupan yang berlaku di Militer dan Jenis pelanggaran disiplin militer, UU No.25 tahun 2014, tentang HDM, Psl 8 ; Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yg tidak sesuai dengan disiplin militer, dan perbuatan yg melanggar, peraturan perundang undangan Pidana,” jelasnya.
“Adapun Jenis Hukuman disiplin antara lain Teguran, Penahanan ringan dan Penahanan berat. Sementara adapun Bentuk dari pelanggaran KDRT adalah terjadinya Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual dan Penelantaran Rumah Tangga,” imbuhnya.
“Untuk itu ada Sanksi Administrasi bagi Prajurit TNI AD yang tertulis dari Perkasad No. 39 tahun 2018 yaitu Sanksi/hukuman yang dijatuhkan sebagai tindak lanjut dari penjatuhan hukuman disiplin, atau Pidana yang berakibat pada Penundaan dalam bidang Pembinaan Karier Prajurit, yang meliputi, Pendidikan dan Kenaikan Pangkat,” pungkasnya. (Man)

Loading