Bandar Lampung (MDSnews) – Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung memutuskan 13 point pada Rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro (PPKM).
Selain itu Satgas juga menutup sementara sementara Kafe, Karaoke, Diskotik, PUB, Spa, Panti Pijat, Biliar, Lapo Tuak dan Hiburan lainnya untuk sementara waktu, termasuk tempat wisata dan sarana publik, terhitung sejak tanggal 6 Juli 2021 pukul 00.00 WIB.
Kemudian untuk jam operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern sampai pukul 17.00 WIB. Untuk kegiatan usaha Restoran dan Pedagang Pinggir Jalan / Angkringan dapat dibuka hingga pukul 20.00 WIB.
Seperti yang dilansir dari laman sinarlampung.co, untuk layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang (Drive Thru) dapat diizinkan 24 (dua puluh empat) jam. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial dapat menimbulkan keramaian dan penutupan) untuk sementara. Termasuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan pertemuan (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara waktu.
Untuk Hotel atau penginapan dan sejenisnya tidak diizinkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan diatas maka akan dikenakan sanksi berdasarkan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,
c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
d. Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah;
e. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
f. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat pembangunan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat bersama Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Yaya, Dandim Kota Bandar, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Pengadilan Negeri itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 05 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Satuan Tugas COVID-19 Kota Bandar Lampung juga menyiapkan kembali 5 Posko Penyekatan masuk Kota Bandar Lampung yaitu Posko Panjang, Posko Lematang , Posko Sukarame Posko Rajabasa, Posko Kemiling dengan Tim Posko diambil dari anggota Tim Pasar Tradisional dan Mall.
Satuan Tugas COVID-19 Kota Bandar Lampung akan membuat Tim Pemakaman Kecamatan dengan personil 10 (sepuluh) Orang (teknis lebih lanjut), dan Tim Satuan Tugas COVID-19 Membantu Membantu APD ke Tim Satuan Tugas Kecamatan untuk tim penyemprotan.
Selama Kegiatan Operasional tetap menjalankan Protokol COVID-19 secara ketat yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan serta Membatasi Mobilisasi dan Interaksi (5 M). (Red)