TUBABA (ISN) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali mengungkap kasus target operasi (TO) Cempaka Krakatau 2022.
Tim regu II OPS Cempaka Krakatau 2022 mengamankan TO berinisial SH di kediamannya, Tunas Asri Tanggul Penangkis, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Kamis (17/02/2022).
Di rumah SH, Tim Regu OPS Cempaka II mendapati dua pasang laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan suami istri sedang berada di dalam kamar.
“Dua pasangan ini ialah SG dan IR. Sementara PR dengan AW. Diketahui IR dan AW meminta tarif Rp. 150.000 untuk sekali main. Dan dari hasil tersebut, mereka membayar uang sewa kamar sebesar Rp. 30.000 kepada ST dan BB,” jelas Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Fredy Aprisa Putra Parina, mewakili AKBP Sunhot P Silalahi, Kapolres Tubaba.
Dikatakan, para pasangan ini juga didapati membawa minuman miras jenis tuak. Kemudian anggota tim regu II OPS Cempaka membawa semua orang berikut barang bukti yang berada di tempat tersebut ke Polres Tubaba guna proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamakan berupa 1 unit mobil, 2 sepeda motor, 1 unit HP OPPO A1, 1 HP OPPO Casing Jelly, 1 unit HP OPPO Casing Hitam, 1 unit HP OPPO casing lipat, 1 unit HP XIAOMI warna gold, 1 unit HP Xiaomi, 1 unit HP Nokia berwarna putih, 5 KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan 1 KIS (Kartu Indonesia Sehat),”jelasnya.
Fredy mengatakan, pelaku dijerat Pasal 296 Jo 506 KUHP yang berbunyi; barang siapa yang menarik keuntungan sebagai pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. (Putra)