Tanggamus, (ISN) – Unit Reskrim Polsek Punggung bersama Tekab 308 Reskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap Adnan (18) pelaku pencurian uang 30 juta dirumah Liana Setiawati warga Pekon Way Manak Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung, Selasa (26/12/2018) Kemarin.
Kasatreskrim, AKP. Edi Qorinas mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan korban Liana Setiawati (31) pada tanggal 27 Agustus.
“Korban melaporkan ke Polsek Pugung bahwa telah terjadi pencurian dirumahnya. Korban kehilangan uang tunai sebesar Rp. 30 juta,” katanya.
Edi Qorinas yang juga Mantan Kapolsek Wonosobo menambahkan, Kejadian bermula saat korban hendak menghadiri sebuah acara (27/12/2018) bersama saksi Ratu Nur Asia mengendarai kendaraan bermotor. Sebelum pergi, Korban sempat memastikan keadaan rumah yang ditinggalkannya itu tidak ada orang dalam kondisi terkunci termasuk pintu samping yang dikunci menggunakan gembok. Namun saat selesai acara sekitar pukul 17.00 WIB, Korban pulang kerumah melewati pintu samping mendapati kunci gembok dalam keadaan rusak.
“Korban shock saat keadaan gembok pintu samping rumahnya rusak. Kemudian langsung masuk kedalam rumah, Melihat lemari-lemari dikamar sudah acak-acakan termasuk lemari kaca diruang tengah tempat korban menyimpan uang tunai. Setelah dicek korban, Uang yang disimpan didalam tas rajut berwarna hijau senilai Rp. 30 Juta sudah tidak ada lagi. Sebagaimana keterangan korban, Uang tersebut merupakan uang perusahaan BRI Link, ” terangnya .
Atas perbuatannya tersebut, Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MDSNews)