Metro, Intisarinews.co.id–Polres Metro Polda Lampung, Sat Res Narkoba Polres Metro Polda Lampung berhasil amankan seorang remaja berinisial R (22) karena terbukti membawa dan menyimpan obat-obatan terlarang jenis tramadol tanpa izin edar.
“Dari tangan para tersangka di amankan barang bukti 11 Butir Bahan Adiktif Lainnya ( Narkoba ) Obat-Obatan Daftar G Nitrazepam, 3277 Butir Bahan Adiktif Lainnya ( Narkoba ) Obat-Obatan Daftar G Tramadol, 1 Unit Handphone Merk Iphone dan 1 Unit Kendaraan Honda Vario 160”, kata Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H saat di mintai keterangan di ruangannya.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba mengatakan, Adapun kronologis penangkapan dilakukan oleh Aiptu Danang Wicaksono Bhabinkamtibmas Polsek Metro Barat Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira jam 20.30 WIB yang melihat tersangka membuang sebuah tas di pinggir jalan Letjend Soeprapto Kel.Margorejo Kec.Metro Selatan.
Karena merasa curiga, Aiptu danang menghentikan motor tersangka dan menyuruh tersangka untuk mengambil kembali tas yang telah tersangka buang, alhasil saat tersangka mengambil tas dan membuka nya tenyata di dalam tas tersebut berisi – 177 (seratus tujuh puluh tujuh) butir obat tanpa merk (diduga Tramadol), 13 (tiga belas) butir obat merk mersi Alprazolam, 8 (delapan) butir obat merk ZYPAS Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir obat merk Dumolid Nitrazepam.
Berita Terkait
Selanjutnya terhadap tersangka di amankan di Polsek Metro Barat dan kemudian di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Metro.
Selanjutnya oleh Sat Resnarkoba dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang berupa 3100 butir obat diduga tramadol.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Tutup Kasat.(*/Man)