BANDAR LAMPUNG (ISN) – AKP Eko Rendi Oktama, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Utara mengungkapkan bahwa perkara dugaan korupsi dan dugaan kasus gratifikasi dana Bimbingan Teknis (Bimtek), di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Utara.
Dikatakannya bahwa perkara tersebut masih terus berjalan, dam belum ada penambahan tersangka baru.
” Perkara PMD masih berjalan penyidikannya, sementara tersangka masih tiga orang, atas nama Inisial A,N, dan NG,” katanya melalui pesan WhatsApp belum lama ini.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pesawaran ini juga mengatakan bahwa status kedua pejabat teras Lampung Utara baru sebatas sebagai saksi.
” Sementara untuk oknum pejabat yang disebutkan masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada konferensi pers Polres Lampung Utara (Lampura) menetapkan dua oknum PNS PMD menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Bimtek Kepala Desa 232 terpilih tahun 2022
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.I.K M.I.K mengatakan, dalam konfrensi pers nya telah mengamankan 6 orang pelaku, dan menetapkan 3 orang tersangka dua oknum IS dan NG, dan MM sebagai EO diamankan di Bekasi, ” Tiga orang lainnya, masih kita periksa sebagai saksi” kata Kapolres
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 24 barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp 36.950.000,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), tiga Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 11229/ 68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 TANGGAL 15 Maret 2022 dengan perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.
Empat lembar Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan antara lain, satu lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor : 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa, satu rangkap Laporan Transaksi Finansial Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor Rekening 042401001054303.
“Adapun barang bukti lainnya yang kita amankan yaitu, satu unit handphone merk Oppo A95, satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone merk Vivo Y12, satu unit handphone merk Oppo F11, satu unit handphone merk iphone 11 Promax, dan satu unit laptop merk Accer warna hitam,” paparnya.
Selain itu barang bukti yang diduga sebagai bahan transaksi antara lain, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667397 atas nama NG, satu ATM BCA dengan nomor rekening 6019007547672577 atas nama NG, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667401 atas nama RN, satu ATM BCA dengan nomor rekening 6019007547672569 atas nama RN
Ketiga tersangka kini dijerat pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan penjelasan tindak pidana korupsi dengan hukuman satu sampai lima tahun. (PUT)