Polemik Maskot Pilkada 2024 Bandar Lampung, Langkah KPU Sudah Tepat

OPINI 

Oleh : Mamak Lil (Rajo Gamolan)

Terkait Polemik Maskot Pilkada yang di Louncing oleh KPU Bandar Lampung, sebagai Maskot Pilkada tahun 2024, dimana Maskot Pilkada tersebut yaitu karikatur Monyet yang diberi tutup kepala atau ikat kepala yang di sebut juga Kikat yang bermotif Lampung, serta sarung yang bermotif Lampung yang di sebut Kain Tumpal.

Yang lalu hal tersebut menuai Kritikakan keras bahkan di anggap oleh sebagian orang yang mengatas namakan Lembaga Sosial, Masyarakat Adat, Pemangku Adat ,Tokoh Adat, yang di anggap sebagai Penghinaan terhadap simbul simbul Adat yang ada di Lampung..

Menurud Seorang Praktisi Seni Serta Budayawan Lampung, Mamak LiL yang dijuluki sebagai Rajo Gamolan, tidak semua orang bisa mengatas namakan bahwa dia sebagai Tokoh Adat, mengaku sebagai pimpinan Adat, dan organisasi Lembaga Adat.

Karna yang namanya Pimpinan adat dia harus memiliki Ulayat Adat atau Wilayah Adat, punya Struktur Adat, Gelar Adat yang di miliki dan jalankan secara turun temurun.

Berbicara Adat yaitu meyangkut masalah Alat Pegang dan Pakai, Artinya Alat, Pegang dan Pakai itu, siapa yg memiliki Alat atau prangkat adat tersebut, lalu Siapa yag memegang prangkat Adat tersebut, dan siapa yang memakai pakaian adat tersebut dimana kesemua itu tentu Mutlak dimiliki oleh Pimpinan Adat, yang disebut sebagai Sai Batin, dan atau Punyimbang yang bergelar Sultan, Pangeran, atau Punyimbang, baik Sai Batin Paksi dan Saibatin Marga, dimana dalam pemakaiannya harus seizin atau Sepengetahuan dari Pimpinan Adat Setempat.

Apa yang di lakukan oleh KPU Bandar lampung atas ketidak tahuan mereka tentang kesalahan mereka yang memiliki dampak, Sehingga KPU bersikap dan segera melakukan perubahan dengan tidak memakai Maskot Pilkada Tersebut dan hanya memakai Maskot Pilgub Lampung 2024.

Serta telah mengambil langkah dengan melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat adat di Lampung, khususnya wilayah Bandar Lampung yang disampikan Melalui Media itu sudah tepat dan benar.

Di mana KPU Bandar Lampung yang wilayah pemerintahnya yaitu Kota Bandar Lampung, sehingga dalam melakukan konsultasi masalah Adat serta penyelesaian Adat mereka melakukan pendekatan kepada para Pimpinan Adat yg ada di Bandar Lampung, yang memiliki Legitimisi serta struktur adat, serta melakukan Permintaan Maaf degan melakukan Pertemuan secara Langsung kepada pimpinan adat yang ada di bandar Lampung, serta di hadiri juga oleh para pimpinaan adat dan tokoh adat baik yang ada di Bandar Lampung maupun sebagian yang dari luar Bandar Lampung.

Hadir Langsung Sai Batin Marga Teluk betung yaitu Pangeran Igama Ratu, serta utusan dari Sai Batin Marga Kedamaian, utusan dari Sai Batin Kepaksian, Panglima Elang Berantai dan Tokoh Adat Lainnya.

Dalam Pertemuan adat yang disebut juga Hippun Adat tersebut, yang menghasilan Keputusan Musyawarah Adat Menerima dan Memaafkan atas Kehilafan KPU Bandar Lampung yang di tandai dengan Penyerahan Trapang atau Kris dan kain Putih sebagai Simbul penyerahan diri dan permintaan maaf, yang di serahkan oleh Ketua KPU dan di Terima Pangeran Igama Ratu Saibatin Marga Teluk Betung dan disaksikan Para Utusan dari Saibatin Kedamaian serta Utusan dari Kepaksian Sekala Brak.

Menurud Mamak LiL Rajo Gamolan Menyandang Gelar Kimas Amanah dari Kepaksian Pernong dan Khadin Dengian dari Kepaksian Bejalan Di Wai, sebagai Masyarakat Adat tentunya kita harus mengedepan kan Adab, karna Adat ini Sebagai Alat Pemersatu, sebagai alat dalam mendukung program pemerintah bukan malah kita jadikan sebagai penghalang untuk kepentingan Pribadi atau kelompok,

Untuk itu mari kita kedepankan Adab demi terciptanya Pilkada yang Aman dan Damai . (*)

Loading