Polda Lampung Terima Laporan Resmi
Sengketa Bendungan Gerak Lamtim
BANDAR LAMPUNG (ISN) – Kuasa Hukum Hi. Suwardi Ibrahim dan Abdul Wahab Cs, David Sihombing resmi sampaikan pengaduan tertulis berikut data pendamping atas dugaan tindak pidana korupsi, anggaran ganti kerugian lahan terdampak proyek Bendungan Gerak Jabung, Kabupaten Lamoung Timur.
Sekitar pukul 13.20 WIB, Selasa, 15 Oktober 2019 berkas pengaduan diserahkan dan diterima An.Murni, Renmin Krimsus Polda Lampung, Setum Kapolda, dengan bukti pengaduan Nomor : 15/10/2019, tertanggal 15 Oktobee 2019.
Usai menyampaikan pengaduan, David Sihombing menyampaikan, sebagaimana hasil diskusi dengan tim Tipikor Polda Lampung, diminta untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dan berikut data yang dibutuhkan, agar tim Tipikor bisa langsung bertindak.
“Saat ini telah resmi saya sampaikan pengaduan tertulis sesuai yang di minta dari tim Tipikor Polda dengan alasan tidak terbiasa memproses perkara Tipikor selain pengaduan secara tertulis resmi, maka saya ikuti alur ini,”kata David.
“Tentu kita juga punya strategi lain mengungkap semua, berharap dapat berjalan dengan segera atas pengaduan yang ada, jangan menjadi boomerang dengan membawa dampak citra buruk institusi Polri khususnya Polda Lampung atas perkara ini, sebab masalah AJB palsu ini sudah terlihat jelas, apa dan bagaimana, siapa saja,”lanjut David.
Sebelumnya, Pekerjaan Rumah (PR) yang saat ini masih terus di tangani pihak Polda Lampung melalui Ditreskrimum terkait perkara dugaan AJB Palsu Bendungan Gerak Jabung. Hasil Diskusi kuasa hukum Hi.Suwardi Ibrahim dan Abdul Wahab Cs, David Sihombing, diminta tim Tipikor Ditreskrimsus, untuk membuat pengaduan resmi berikut lampiran data-data terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara yang sama.
“Setelah berdiskusi, lebih kurang selama dua jam dengan bagian tipikor Ditreskrimsus Polda, menyimpulkan bahwa laporan korupsi biasanya melalui laporan model A (Laporan temuan polisi) dan laporan model B atau (Laporan langsung) Masyarakat, tidak terbiasa menanganinya,”
Demikian disampaikan David Sihombing, usai berdiskusi di Ditreskrimsus Tipikor Polda Lampung. Senin, 14 Oktober 2019, sekitar pukul 17.54 WIB.
Dimaksudkan tidak terbiasa menangani perkara Model A dan Model B, sebagaimana pengakuan tim Tipikor tersebut, pengertiannya adalah Tim Tipikor Polda meminta selaku kuasa hukum Hi.Suwardi Ibrahim dapat langsung membuat pengaduan resmi tertulis berikut melampirkan data-data keterkaitan.
David Sihombing jugs mengapresiasi pihak Polda Lampung melalui Ditreskrimum yang sedang memproses perkara terkait.
“Akan tetapi, diharapkan pihak Polda Lampung dapat dengan segera mengungkap dan mengangkat perkara ini, demi nama baik Institusi Kepolisian, jangan terlalu berlama-lama, karena hal ini sudah terbuka gamblang,” imbuhnya.(Tim)