BANDAR LAMPUNG (ISN) – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, menahan satu tersangka tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan tanah dan tanam tumbuh di Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
Ada pun satu tersangka yang ditahan yakni bernama Ilhamnuddin warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donni Arief Praptomo mengatakan, tersangka dilakukan penahanan setelah dilakukan penangkapan dan upaya paksa pada 30 Oktober 2024.
“Jadi tersangka Ilhamnuddin ini, sudah dua kali dilakukan pemanggilan yang kami layangkan, tapi dia tidak mengindahkannya dan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas,” kata Kombes Donni Arief Praptomo saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024).
Penangkapan berawal dari anggota Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur mendapati informasi tersangka Ilhamnuddin ada di Kecamatan Sekampung.
Lalu tim langsung melakukan penangkapan paksa, untuk dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, setelah itu Tim Penyidik Ditres Krimsus Polda Lampung memberikan penegasan, tersangka layak untuk dilakukan penahanan di Rutan Polda Lampung.
Disinggung terkait peran tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp43,41 miliar, Kombes Donni menyebut, peran tersangka ini hanyalah warga biasa di Lampung Timur yang tidak memiliki bidang lahan di proyek strategis nasional.
“Namun peranannya, dia ini menitipkan tanam tumbuh kepada warga yang memiliki tanah, jadi dia membeli batang pohon untuk diberikan ke warga yang memiliki bidang tanah yang terkena proyek, lalu ganti rugi dimarkup dan dibagi lagi oleh tersangka,” sebut Kombes Donni.
Kemudian dari markup tersebut, tersangka Ilhamnuddin mendapatkan keuntungan 80 persen dari batang pohon yang dibagikan ke warga.
Sementara warga hanya mendapatkan jatah 20 persen dari ganti rugi.
Sementara untuk nilai rupiah yang didapatkan oleh tersangka Ilhamnuddin,
saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman dari kepolisian.
“Namun yang patut dicatat, dia ini setahun yang lalu pernah menjalani hukuman atas perkara penggelapan dan pencurian kendaraan mobil, saat keluar penjara dia melakukan perbuatan tersebut,” ujar Kombes Donni.
Dari penangkapan terhadap tersangka Ilhamnuddin, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp134 juta, sepeda motor Honda Vario, Ponsel, buku tabungan bank, rekening koran bank, dan nota pembelian bibit pohon.
Sebelumnya, Polda Lampung juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp9,35 miliar bagian markup dari proyek yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya.
Sebelumnya dalam perkara ini, Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi tanam tumbuh lahan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
Mereka yakni AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.
Selanjutnya AS mantan Kepala Desa Trimulyo dan Ilhamnuddin, yang berperan menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut.
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (Satgas) proyek tersebut.
Ada pun penanganan perkara korupsi ini telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp439.545.490.786,01.
Kasus tersebut, menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Lampung.
(Yud)