PNS Bertahun Tidak Masuk Kerja Irban III Dan Camat Saling Lempar, Lekok: Bilaperlu Camatnya Kita Periksa
PP Nomor 53 Tahun 2010
LAMPUNG UTARA (ISN) – Terkait Viralnya para Pegawai Negeri Sipil Kelurahan Sindangsari kecamatan Kotabumi yang di duga bertahun-tahun tidak masuk kerja yang mana telah kangkangi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang PNS. Sementara Jauhari Irban III baru dapat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Dikonfirmasi terkait apakah sudah membaca berita tentang kelurahan sindangsari kecamatan kotabumi Jauhari mengatakan belum membacanya, sementara Mankodri kepala Inspektorat kabupaten Lampung Utara sendiri belum lama ini sudah mengetahui dan di konfirmasi wartawan terkait berita itu secara langsung. Jum,at (10/07).
Sementara di tanya terkait laporan Nujum camat Kotabumi, bahwa masalah pegawai kelurahan sindangsari bertahun tidak masuk kerja, sudah berulangkali disampaikan ke Irban III yang mana semestinya hal itu sudah ada tindakan tegas menurut aturan PNS Yang ada, namun Jauhari menatakan belum pernah menerima laporan secara langsung kepadanya, sementara menurut Camat Nujum laporan terahir yang di layangkannya ke Irban III, pada bulan april 2020 lalu.
Namun menjadi sebuah pertanyaan apa hasil laporan tersebut mengapa sampai saat ini para pegawai itu masih bebas melanggang langgar PP nomor 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) seolah tidak indahkan peraturan ada. Jauhari irban III Inspektorat kabupaten lampung utara, pertama mengatakan pada media ini bahwa sudah pernah menerimanya namun bukan pada bulan april tersebut seperti yang di katakan Nujum Camat Kotabumi.
“ Ia waktu itu pernah sudah di laporkan dulu itu, sudah pernah di tangani. kita inikan (dan sekarang) red, ada laporan lagi, ” imbuhnya.
Saat di tanya ditangani seperti apa, jauhari mengatakan tidak tahu seperti apa. Karena menurutnya laporan pada waktu itu dia tidak mengetahuinya. “ kalau yang dulu saya tidak tahu. kalau yang dulu ya pernah sudah ditangani dan hasilnya saya tidak tahu dulu itu, ” tambahnya terkesan tidak jelas.
Disinggung terkait sudah berapa lama ia menjabat sebagai Irban III sehingga bukan dia yang menangani laporan pada saat itu yang mana di ketahui laporan terahir pada bulan April 2020 kemarin. Jauhari terkesan berdalih atas jawabannya yang juga tidak begitu jelas di pahami artinya. pasalnya tiga tahun terahir dialah yang menjabat sebagai Irban III yang semestinya laporan dari beberapa tahun lalu dan terahir pada bulan April 2020,Jauhari selaku Irban tiga yang mesti menanganinya, namun pertanyaan itu terkesan membuat Jauhari naik pitam terhadap camat Nujum. “ Suruh camatnya kesini, saya inikan baru dapat laporan, baru seminggu ini, ” tandas Jauhari.
Beraita Terkait: https://www.intisarinews.co.id/pegawai-langgar-pp-53-seleweng-dk-dan-beras-bantuan-covid-diduga-lurah-camat-dan-irban-iii-main-mata/
Dia juga menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan Camat Nujum mungkin saja salah alamat “ (saya menjabat) sudah tiga tahunanlah,. Disana itukan ada empat Irban ya, pada waktu itukan tidak masuk ke Irban saya, saya perkembangannya tidak tahu. permasalahan inikan baru di laporkan, kalau yang dulukan bukan di laporkan ke Irban III, ya mungkin ke irban yang lain, itukan irbannya ada satu,dua,tiga dan empat. Ya mungkin pernah dilaporkan kesana,“ kilahnya.
Sementara itu masih di jelaskan Jauhari untuk bersabar terkait laporan yang diduga di peti eskan sekianlama di irban III mengapa sampai bertahun-tahun tidak di tindak lanjuti, bahwa laporan tersebut dari kecamatan sudah berulangkali namun tidak ada tindakan, meski Jauhari tidak membenarkan adanya laporan itu seperti keterangan Camat Nujum pada berita sebelumnya.
“ ya sekarang gini, kan ini lagi di proses juga, ya sudah tunggu apa hasilnya. (Terkait laporan berulangkali dan bertahun mengapa baru di proses) tidak tahu saya klo seperti itu, coba nanti tanya surat masuk (laporan) itu kapan dan mana buktinya, pada Nujum ada atau tidak pasti arsipnya ada kalo memang pernah laporan.” Terang Jauhari Irban III Inspektorat dalam konfirmasi melalui telepon.
Masih dikatakan Jauhari, laporan yang sampai di Irban III hanya laporan terkait disipliner, bukan terkait dugaan atas Dana Kelurahan tahun 2019 dan bantuan beras covid-19 tahun 2020 ini. Sehingga dari informasi yang di terima itu, dugaan indikasi main mata dan saling lempar, masih menguat.
Dilain pihak tegas dikatakan Drs. Lekok M.M Sekertaris Daerah (Setda) kabupaten Lampung Utara terkait dugaan pelanggaran PP nomor 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil, yang mana atas viralnya pemberitaan PNS lebih dari 3 orang bertahun tidak masuk kerja di kelurahan Sindangsari ada sanksi Hukumnya.
“ Itu jelas semua sudah di atur dalam PP nomor 53 tahun 2010 setiap pegawai negeri yang melakukan pelanggaran, ada sanksi hukumnya. Tentunya melalui proses pemerikasan dari inspektorat. Terkait informasi lambatnya tindakan atas laporan camat ke keinspektorat kita akan pelajari dulu bila perlu camatnya akan kita periksa juga. Terkait gaji pegawai yang ada pada camat jika memang pegawainya memang sudah tidak ada lagi, maka berhentikan dan gajinya setorkan kembali ke KAS Negara.” Tegas Lekok.
Menurut Lekok tidak ada satupun yang bisa menerima gajih pegawai yang tidak masuk-masuk kerja tersebut kecuali yang bersangkutan juga soal gaji yang masih tertahan pada camat Nujum, dikatakan Setda semestinya di setorkan kembali ke KAS daerah kabupaten Lampung Utara. (Fran)