PNM Lampung Bungkam

BANDAR LAMPUNG (ISN) – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Lampung terkesan bungkam terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah. Pihak perusahaan enggan memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi mengenai kasus yang sedang ramai dibicarakan ini.

Ketika ditemui oleh wartawan, salah seorang petugas keamanan di kantor PNM Lampung mengatakan bahwa pimpinan sedang tidak ada di tempat.

“Maaf, pimpinan sedang tidak ada di tempat saat ini,” ujarnya singkat tanpa memberikan informasi lebih lanjut. Rabu (3/6).

Situasi serupa juga terjadi ketika mencoba menghubungi bagian humas perusahaan bahwa mereka sedang berada di luar untuk mengikuti rapat.

“Staf humas sedang berada di luar, ada meeting di luar,” katanya.

Untuk diketahui, modus operadi yang dilakukan terduga pelaku yakni, dengan menggunakan uang setoran pelunasan milik nasabah untuk menutupi angsuran nasabah yang lain. Sehingga para korban belum juga menerima jaminan mereka yang ada di PNM. Lebih mirisnya, salah satu Istri korban sampai mengakhiri hidup karena tekanan penagihan.

Diberitakan sebelumnya, Praktisi Hukum Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H mempertanyakan kinerja dan SOP PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Lampung yang merupakan salah satu perusahaan permodalan milik BUMN ini. Pasalanya, terdapat dugaan kongkalikong penggelapan angsuran nasabah, yang berujung adanya korban meninggal dunia.

Willy mengatakan, bahwa diduga kuat oknum-oknum pejabat PNM melakukan pelanggaran-pelanggaran SOP.

” Sekarang sejumlah pertanyaan jadi muncul, patut diduga bahwa kuat adanya kongkalikong yang dilakukan secara bersama-sama karyawan PNM Cabang Lampung yang merugikan sejumlah nasabah, hingga harus berujung pada peristiwa bunuh diri akibat tekanan saat dilakukan penagihan oleh pihak PNM. Sekarang menimbulkan spekulasi, apakah proses pengajuan, pencairan dan penagihan merujuk terhadap ketentuan perbankan ataupun mengikuti SOP internal?,” Katanya. Minggu (30/6).

Lebih lanjut ketua umum LBH ini mengatakan bahwa, bila melihat sejumlah permasalahan yang timbul akibat gagal bayar (wanprestasi), apakah dalam proses inisasi kredit mengikuti ketentuan analisis sesuai konsep 5 C.

” Bila merujuk terhadap konsep analisis 5 C, dari hasil penelusuran tim dilapangan, banyak nasabah yang dinilai kemampuan bayarnya melebihi kewajibannya setiap bulan, ini terlihat dari usaha yang dijalaninya serta penghasilannya tidak selaras dengan nominal kewajiban yang harus dibayarkan setiap bulannya?,” tambah Willy.

Advokat Muda Lampung ini juga menegaskan, bila merujuk pada hasil wawancara tim, dengan salah satu nasabah yang diketahui merupakan korban dugaan intimidasi pada saat penagihan, serta sejumlah uangnya diduga dilakukan pengalihan atau penggelapan oleh oknum karyawan PNM Cabang Lampung, hal tersebut dianggap kelemahan dan kelalaian system pengawasan yang ada di PNM Atau mungkin pembiaran?

” Contohnya, Suprapto diketahui sudah melakukan sejumlah pembayaran kepada Kepala Unit Ulamm metro Indra Kurniawan untuk pembayaran

Kewajiban yang ia miliki, alhasil uang tersebut bukannya di setorkan justru digunakan oleh Indra Kurniawan yang sampai saat ini tidak terkonfirmasi untuk apa dan apa latar belakangnya melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Menurutnya tentu ini menarik untuk dilakukan investigasi menyeluruh mengenai dugaan kongkalikong secara bersama-sama, hingga tersistematis yang mengakibatkan timbul kerugian nasabah dan berpotensi adanya kerugian negara akibat perbuatan yang berpotensi melawan hukum.

” Jika kita selaraskan, maka saat nasabah telah melakukan sejumlah pembayarannya kemudian digunakan untuk nasabah lain hingga di gelapkan tanpa tau kemana aliran tersebut, ini menjadi teka-teki yang dipastikan tidak dilakukan sendiri, melainkan secara bersama-sama melihat dan memainkan perannya masing-masing hanya untuk memperlihatkan kontribusi yang baik bagi korporasi,” tandasnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Indra Kurniawan belum dapat dikonfirmasi mengenai keterlibatannya dalam penerimaan uang nasabah. (TIM)

Loading