BANDAR LAMPUNG, (ISN) – Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis meminta jajaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dapat terus meningkatkan kinerja pemberantasan pungli demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar. “Mari ciptakan kesamaan persepsi antar UPP (Unit Pemberantasan Pungli) Saber Pungli Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam upaya meningkatkan kinerja satgas sehingga optimalisasi pemberantasan pungli dapat tercipta demi pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar,” ujar Hamartoni dalam acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Satgas Saber Pungli Provinsi Lampung tahun 2018 di Ballroom Hotel Novotel, Selasa (18/12/2018).
Hamartoni menjelaskan bahwa Pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Joko Widodo – Jusuf Kalla telah menetapkan Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian.
Untuk mewujudkan cita-cita besar itu, ujar Hamartoni, diperlukan kerja nyata tahap demi tahap, dimulai dengan pembangunan pondasi dan dilanjutkan dengan upaya percepatan di berbagai bidang yang salah satunya reformasi pada bidang hukum dengan fokus pemberantasan pungutan liar.
“Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli tersebut, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tanggal 20 Oktober 2016 Tentang Satgas Saber Pungli,” ujarnya.
Pemprov Lampung mengajak semua pihak untuk bergegas bekerja, bergerak cepat dan menindak tegas seluruh praktek pungli yang ada. “Saya memahami bahwa diperlukan waktu untuk menyempurnakan berbagai hal, namun hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi kita untuk tidak mulai bekerja,” kata Hamartoni.
Pj. Sekdaprov juga mengajak membangun persepsi publik secara positif, ekspose kerja nyata unit pemberantasan pungli kepada masyarakat secara luas. “Jangan sampai masyarakat menganggap pemerintah main-main dan sekedar beretorika karena laporannya tidak ditanggapi. Bangun koordinasi dan komunikasi yang efektif sesama anggota unit kerja, agar senantiasa menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan amanah ini,” jelasnya.
Sementara itu, dalam Sambutan Kapolda Lampung yang disampaikan oleh Kombes Pol Rudy Sumardiyanto bahwa Saber Pungli / Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Lampung yang dibentuk, merupakan implementasi dari Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang tim sapu bersih tingkat nasional.
Ada beberapa aspek yang dimasukkan ke dalam paket kebijakan tersebut, yakni tentang perbaikan pelayanan publik, penyelesaian kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan sdm, penguatan kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum.
“Satuan tugas sapu bersih pungutan liar Provinsi Lampung mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, sarana dan prasarana serta satuan kerja yang berada di wilayah Lampung,” kata Rudy.
Oleh sebab itu, tutur Rudy, beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya pungli adalah disebabkan tuntutan dari masyarakat yang menginginkan kemudahan, kecepatan, dan kepraktisan sehingga membuat masyarakat menjadi cenderung untuk malas datang sendiri mengurus pelayanan, maias mengantri, mau cepat, minta dilayani dengan ramah, dan sebagainya.
“Untuk menangani hal ini, tentu harus dilakukan secara tepat, komprehensif, dan berkelanjutan. Langkah penegakan hukum harus diambil, artinya pemberantasan pungli baik eksternal maupun internal satgas harus dilakukan secara terus menerus,” jelasnya.
Hasil dari Rapat Kerja Daerah ini diharapkan dapat diimplementasikan ke UPP Provinsi Lampung dan UPP kabupaten / kota se – Provinsi Lampung dan diharapkan akan berdampak pada perbaikan pelayanan publik di lingkungan dinas/instansi/lembaga yang ada. Juga mencegah timbulnya Pungli di satker (dinas/instnasi/lembaga/polri/tni) masing-masing dan perlunya perbaikan sistem secara bertahap yang memenuhi standar, sehingga crucial point untuk pungli dapat dicegah. (Humas Prov Lampung)