Pringsewu (ISN) – Usai dilantik 1 Maret 2024 Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Dr.Marindo Kurniawan, S.T., M.M. oleh Gubenur Lampung. Marindo resmi melantik dan mengambil sumpah Sudarsih, S.E. sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu.
Prosesi pelantikan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ini digelar di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Selasa (26/3/2024), dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag. beserta Asisten dan Staf Ahli Bupati Pringsewu serta sejumlah kepala perangkat daerah setempat.
Dalam arahannya, Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, mengatakan pelantikan ini merupakan hasil dari proses seleksi terbuka JPTP 2023, dimana dalam setiap tahapannya dilakukan secara terukur dan sistematis sesuai mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan seleksi terbuka ini merupakan bagian dari upaya perencanaan, penataan hingga pengelolaan SDM di lingkungan Pemkab Pringsewu dan hasil assessment tersebut telah diajukan dan mendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara,” katanya.
Sebelum melaksanakan pelantikan pejabat JPTP hasil seleksi terbuka ini, pihaknya telah terlebih dahulu mendapatkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Pelantikan dari Menteri Dalam Negeri, dengan berpedoman pada Surat Mendagri No.821/5492/SJ tanggal 14 September 2022, dan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
“Saya berharap terjalin komunikasi dan sinergitas yang baik dengan saya selaku Penjabat Bupati Pringsewu, mengingat tugas ibu yang multi dimensi. Tak hanya bertanggungjawab kepada Penjabat Kepala Daerah, namun juga berkoordinasi dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjendukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.
Hal ini menurut Marindo sejalan dengan cita-cita dan tujuan negara, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, sehingga perlu dibangun aparat berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik, menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa, khususnya dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Pringsewu. (*)