BANDAR LAMPUNG (ISN) – Bakal Calon (BALON) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Ike Edwin – Zam menolak putusan hasil sidang gugatan yang di sampaikan majelis Musyawarah Bawaslu Kota Bandar Lampung. Sabtu (12/9/2020).
Dalam putusan sidang majelis hakim tidak mempertimbangkan secara bijak dari seluruh keterangan saksi dan tidak di masukkan pada putusan.
Kuasa Hukum Ike-Zam mengatakan menolak semua putusan yang di bacakan majelis hakim, karena terdapat kejanggalan serta saksi yang diajukan dikesampingkan.
” Kita keberatan dan menolak semua putusan yang dibacakan karena menurut kami masih terdapat kejanggalan. Sebab terdapat saksi yang kami ajukan ada yang tidak diterima atas nama saksi Yeni Efrina , Sutopo dan dikesampingkan,” ungkap Dewi Ketua Liaison officer (LO) Ike-Zam.
Dewi juga menjelaskan bahwa putusan majelis musyawarah tidak di bacakan secara utuh.
” Tentang pertimbangan hukum majelis membacakan putusan tidak secara utuh, beberapa bagian di anggap di bacakan , karena dalam pertimbangan hukum harus lengkap di bacakan ,” jelasnya.
Lebih lanjut menegaskan bahwa menolak atas ketarangan tertulis yang di ajukan oleh termohon.
” Keterangan tertulis dari PPK dengan PPS yang di ajukan oleh termohon KPUD sudah kami tolak pada sidang sebelumnya , karena dalam keterangan tertulis menurut pasal 47 dan 48/bawaslu no 2 saksi harus hadir dalam persidangan ,” tegasnya. (Ridho)