LAMPUNG UTARA (ISN) – Atas dugaan Penganiayan yang di lakukan oleh MK anak dari kepala desa Kamplas Kecamatan Abung Barat kabupaten Lampung Utara. MK terduga pelaku pemukulan belum di tetapkan segabai tersangka untuk di tahan hingga kini.
Sementara Samsi Eka Putra kuasa hukum dari Mahmud Albet korban, Saat di Kompirmasi Kamis 24 Desember 2020 meminta, Kasus yang menimpa Kliennya tersebut agar segera di tetapkan status sebagai tersangka untuk segera di tangkap.
” Ya untuk Saksi Saksi Sudah Pernah di Periksa dan Kami Dari Kuasa Hukum Korban Bersama Penyidik Polres lampung Utara Sudah Pernah Turun Ke Tempat Kejadian Pekara (TKP) Untuk Melakukan Rekontruksi Namum Terkendala Karena Kasatnya lagi Ganti waktu itu”terangnya.
Samsi juga menambahkan, dari pihak Kuasa Hukum Tanggal 15 Desember Sudah Kembali Menyurati Penyidik Polres lampung Utara, Untuk Mempertanyakan Perkembangan Kasus Yang Menimpa Kliennya. Karena Penangan Kasus itu terkesan lamban.
“Saya berharap kasus ini segera di perjelas, Karena Kasus ini Sudah Sangat lama”Ujar Samsi. (Fran/Hmsh)