CILEGON – Hari ini, Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Merak mengamankan sebanyak 1.792.000 rokok ilegal merk OK Bold.
Jutaan batang rokok itu diamankan petugas Bea Cukai saat akan diselundupkan ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak pada Rabu (1/9/2021).
Kepala Kantor KPPBC Madya Pabean Merak, Beni Novri menjelaskan, penyitaan jutaan batang rokok ilegal itu berawal dari kecurigaan Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai terhadap satu unit truk yang menuju Pelabuhan Merak.
Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan pengejaran, akhirnya petugas berhasil menghentikan.
Saat dilakukan pemeriksaan, truk ternyata memuat rokok yang hanya dilekati pita cukai bekas.
“Bungkus rokok yang berisi 1.792.000 batang ini dilekati pita cukai bekas,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/9/202)
Setelah berhasil diamankan, kemudian, sopir dan kenek serta barang bukti jutaan batang rokok itu pun digiring ke kantor Bea Cukai.
“Truk kemudian diarahkan ke lapangan parkir KPPBC Merak untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung itu.
Informasi sementara, jutaan batang rokok ilegal itu berasal dari Jawa Timur, dan akan disebarkan di sejumlah daerah di Pulau Sumatera.
Beni menjelaskan potensi kerugian negara yang terselamatkan dari penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp1.201.231.440.
Beni menilai, upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam menjaga Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya.
“Ini juga sebagai upaya nyata Bea Cukai mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” paparnya. (*)