BANDAR LAMPUNG (ISN) – Ketua bidang hukum dan HAM DPN PERSADIN, MUHAMAD IlYAS, S.H. angkat bicara terkait pristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh recht persoon dalam pengelolaan badan hukum PT. LEB ( Lampung Energi Berjaya ) yang merupakan anak perusahaan PT. LJU ( Lampung Jasa Utama )
Menurutnya tanpa di ragukan kejaksaan tinggi memiliki kewenangan dalam mengungkap pristiwa tersebut dan faktanya secara materill Kejati Lampung telah memaparkan ke publik terkait temuan dugaan tindak pidana dengan merilis beberapa barang dan nilai uang yang telah di sita dalam pengungkapan pristiwa hukum tersebut, dengan langkah cepat jajaran Kejati Lampung tentu publik berharap Kejati segera merilis siapa-siapa yang terlibat dalam peristiwa pidana dan segera menetapkan menjadi tersangka agar hukum di nilai masyarakat lampung hadir berdasarkan manfaat, berkepastian, berkeadilan tidak ada muatan politik – politis mengingat ini tahun politik.
Pengungkapan peristiwa tersebut jangan hanya menjadi semacam _cause selebre_ semata di Lampung Kejati Harus tetap pada _fair Trial_ dalam mengungkap setiap tindak pidana, faktual terhadap pristiwa tersebut beberapa kalangan berpendapat Kejati terlalu prematur, ada pula yg bingung mengapa blm ada tersangka tetapi tangkapan benda / barang yang di jadikan objek kurupsi sudah di rilis, tentu hal tersebut menjadi skema pengungkapan teman- teman Kejati Lampung apakah akan di kenakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana pasal 3 dan 4 dalam UU no 8 tahun 2010 tersebut atau dengan skema lain apapun itu saya selaku pribadi dan lembaga sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh jajaran Kejati Lampung, maka terhadap pristiwa tersebut secara kelembagaan kami telah:
1. Melakukan komunikasi -koordinasi dengan jajaran kejaksaan agung RI dan komisi III DPR RI untuk juga mengawal pristiwa yang terjadi di Lampung
2. Secara kelembagaan kami pun akan mengirimkan surat resmi kepada lembaga- lembaga terkait agar perkara tersebut menjadi atensi dengan tujuan agar tidak ada intervensi kekuasaan dan seluruh APH berlandaskan cara-cara yang benar dan objektif. (*)