Way Kanan, (ISN) – Lapas Kelas IIB Way Kanan raih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Penghargaan ini dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-72 yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2020 yang diberikan secara Virtual oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dan diwakilkan oleh Kakanwil Lampung, Danan Purnomo kepada Kepala Lapas Way Kanan, Syarpani secara di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung. Senin, 14/12
Sebelumnya, kata Syarpani telah dilaksanakan penilaian oleh Tim Verifikator dari Direktorat Jenderal HAM RI, tim juga berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Alhamdulillah, Lapas Way Kanan terima Penghargaan P2HAM. Ini membuktikan bahwa pelayanan publik di Lapas Way Kanan dirasakan oleh masyarakat dan warga binan serta memperoleh apresiasi dari pimpinan”, ujar Syarpani.
Berdasarkan peraturan tersebut, ia melanjutkan bahwa kriteria Unit Pelaksana Teknis yang dapat meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM ialah harus memiliki aksesibilitas, fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar masing-masing bidang pelayanan.
“Kami menunjuk pegawai untuk dapat memberikan pelayanan terbaik ketika terdapat masyarakat atau pengunjung yang memerlukan bantuan, terutama yang masuk dalam golongan prioritas seperti Ibu hamil/menyusui, lansia dan disabilitas. Bagi warga binaan, kita telah siapkan sarana ibadah, kamar lansia dan anak, playland dan fasilitas pembinaan lainnya”, tambah pria yang baru saja memperoleh penghargaan dari bupati way kanan beberapa waktu lalu.
Dalam acara tersebut, turut menerima penghargaan beberapa Bupati dan Wali Kota yang ada di Propinsi Lampung. (*)