Perangkat Pekon Tanjung Raja Berpotensi Dibui
Dugaan Korupsi Pekon Tanjung Raja
TANGGAMUS (ISN) – Perangkat pekon Tanjung RAja kecamatan Cukuh Balak berpotensi dipidana. Pasalnya Elemen Masyarakat LSM Petank telah berkonsultasi dengan kejaksaan Tinggi (Kejati) Tanggamus, hal tersebut dikatakan oleh ketua Pematank Romli.
” Tinggal nunggu Inspektorat bekerja atau tidak, karena berkas kami sudah lengkap untuk bukti-bukti dan menurut sumber kami di Kejari, itu sudah memenuhi unsur pidananya,” katanya. Kamis (24/12)
Ditambahkan Romli tak hanya kepala pekon saja melainkan perangkat pekon lain yang terlibat.
” itukan banyak yang terlibat, bisa jadi sekdes, bendahara, kaur dll. yang pastinya yang terlibat pasti masuk bui,” tandasnya.
Diketahu, Kepala Pekon Tanjung Raja kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus kembali diperiksa Inspektorat Tanggamus. Hal tersebut disampaikan oleh sekretaris Inspektorat.
” Terkait pekon tersebut masih tahap pemeriksaan administrasi belum masuk ke fisik dan tadi baru melengkapi berkas pekon Tanjung Raja. Setelah berkas lengkap kami akan bandingkan dengan pekerjaan fisik sesuai atau tidak, ada atau tidak pekerjaan tersebut,” katanya melalui pesan WhattApp. Selasa (22/12).
Diketahui sebelumnya, Perangkat pekon Tanjung Raja kecamatan Cukuh Balak kabupaten Tanggamus diduga melakukan korupsi berjamaah. Dugaan korupsi tersebut pada pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang disinyalir banyak tak terlaksana dan tak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP).
Berita terkait : https://www.intisarinews.co.id/kakon-tanjung-raja-kembali-diperiksa-inspektorat/
Dugaan kegiatan yang tidak direalisasikan yakni pada bidang pemerintahan, yakni untuk belanja peralatan kantor, yakni satu unit laptop dan komputer tidak direalisaikan. Selain itu terdapat satu unit tarup, Lemari Arsip satu unit, Meja Guru Tiga Unit, Sound sistem satu unit, meja kerja Tiga unit yang juga tak direalisasikan.
Baca Selengkapnya : https://www.intisarinews.co.id/camat-cukuh-balak-diduga-tak-paham-aturan/
Selain pada kegiatan tersebut, pada kegiatan pembangunan rabat beton Dusun Batu Nyangka dengan nilai Rp. 249.448.500 dengan Volume pekerjaan P 500 M x T 0,12 x L 1,2 hanya direalisaikan sebesar Rp. 44 juta. Dan diduga masih banyak kegiatan lain yang diduga disulap dan tak sesuai dengan volume pekerjaan, sehingga kualitasnya buruk.
Tidah hanya itu, kepala pekon Tanjung Raja juga diduga masih memiliki hutang upah 13 tukang pada pekerjaan rabat beton sepanjang 500 meter dengan nilai hutang Rp. 15.000.000,-
Bahkan menurut sumber terpercaya Intisarinews.co.id bahwa dana kegiatan yang tidak terlaksana yang seharusnya menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)Tahun Berkenaan, namun pada kenyataannya dana tersebut ditarik kembali.
Baca Selengkapnya : https://www.intisarinews.co.id/dugaan-korupsi-dd-pekon-tanjung-raja-silpa-diduga-ditarik-kembali/
Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Tanggamus belum memberikan konfirmasi. (PUTRI)