Lampung Barat (ISN)–Hulu Balang Kepaksian Pernong didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melalui Mulyadi Hartono SH, MH, menghadirkan saksi terkait laporan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Hulu Balang dan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong.
Saksi yang dihadirkan diantaranya Tokoh adat Kepaksian Buay Bejalan di Way Wirda D Puspa Negara, Khaja batin dari kampung batin Buay Pernong Dan ketua dewan adat Indra Gunawan gelar Raja Pandawa kepaksian Buay Pernong dan Dr. Yunarda, SE, MM. selaku saksi sekaligus pemerhati dan praktisi akademisi. Termasuk saksi ahli Syafril Yamin yang akrab dipanggil Mamak Lil yang dijuluki sebagai Rajo Gamolan.
Saksi tersebut berbicara terkait ucapan “Jabukh” terhadap Hulu Balang Kepaksian Pernong yang dianggap sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Jabukh jika diartikan secara bahasa, merupakan akronim Jawa Bukhak. Jika diartikan kedalam bahasa Indonesia, itu berarti orang suruhan. Sementara hulu Balang bukan orang suruhan,” ungkap Yunarda Rabu (30/6/2021).
Tokoh Adat Kepaksian Buay Bejalan di Way menegaskan jabukh hanya dipakai secara bahasa oleh mereka yang berdialek O.
“Menurut saya, ini penghinaan antara majikan dan jongos. Bahasa ini sangat kasar. Sangat disayangkan dipakai oleh orang tidak tau adat, dan digunakan untuk Hulu Balang” ucap Wirda D. Puspa.
Dalam kesempatan yang sama Khaja Batin dari Kampung Batin mengungkapkan bahwa masalah bukan sebatas ungkapan kata “Jabukh” semata. Ketersinggungan Kepaksian Buay Pernong juga dipicu oleh sebutan nama yang diucapkan terhadap Puniakan Dalom Pangeran SPDB Edwarsyah Pernong. Selanjutnya, terlapor menyatakan bahwa kepaksian Pernong baru berdiri 2 tahun.
“Jadi bukan hanya jabukh saja yang jadi masalah, melainkan terlapor juga dalam video singkat nya menyebut nama Pangeran Puniakan Dalom secara langsung yang mana hal itu sangat tabu dalam adat di Buay Pernong ini” ungkapnya.
“Terlapor juga mengatakan bahwa Kepaksian Buay Pernong baru ada dalam kurun dua tahun ini, yang menunjukkan bahwa terlapor tidak mengerti adat istiadat,” lanjutnya.
Senada dengan khaja batin, Indra Gunawan selaku pimpinan dewan adat yang bergelar Khaja Pandawa mengungkapkan hal tersebut.
“Terlapor tidak ngerti sejarah, dia mendiskreditkan suatu suku dan menyebarkannya ke media sosial. Ini merupakan penghinaan,” ucap Indra Gunawan.
Lebih jauh, LBH menegaskan bahwa kedatangan Hulu Balang ini terkait mendatangkan saksi dan melengkapi berkas laporan. Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dengan penguatan bukti untuk memperkuat laporan yang dilayangkan pada Maret lalu.
“Delik hukumnya penghinaan dan pencemaran nama baik. Namun saat ini, akan kita hadirkan pakar Ilmu Teknologi untuk menjerat menggunakan Undang Undang ITE, karna disebarkan di media sosial,” tambah Hartono.
Hartono berharap agar kasus ini dikawal dengan tuntas, karena telah melukai masyarakat adat. Agar menjadi pembelajaran untuk selanjutnya.
Sejalan degan hal tersebut, Saksi-saksi menegaskan agar aparat penegak hukum menegakkan hukum yang seadil adilnya. Apabila hukum yang ditegakkan dirasa tidak adil, maka hukum adat akan diberlakukan.
“Kami harap hukum ditegakkan seadil adilnya, apabila dirasa perlu maka hukum adat yang akan kami jalankan. Agar tidak ada lagi perpecahan di dalam Ke empat Paksi,” tambah Indra Gunawan.
Terpisah, Juherdi Sumandi, SH., Kepala Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menyambut baik niat Hulu Balang dalam menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan pencemaran nama baik.
“Kita akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan,” tutup Juherdi.
Sebelumnya, Perangkat Adat Hulu Balang Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong melaporkan dugaan tindakan ujaran kebencian terhadap Hulu Balang dan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong.
Hal tersebut terkait beredarnya vidio dari group WhatsApp, bahwa telah terjadi hal yang tidak menyenangkan dan meresahkan masyarakat adat Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong oleh seorang yang berinisial (A). (HRP/Red)