Bandar Lampung (ISN) : Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda, melalui tim Penasehat Hukumnya, Firma Ulil Silalahi menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Muchlis Adjie selama 20 tahun penjara merupakan tuntutan dendam dan tidak masuk akal. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang, Selasa (22/1).
Firma mengatakan kliennya merasa sama sekali tidak ada hubungannya dengan pasal yang telah diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan. Oleh sebab itu, pihaknya memohon kepada majelis Hakim yang dipimpin Mansyur agar dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan tindak pidana.
“Semua pasal yang diterapkan oleh JPU tidak kaitannya dengan klien saya. Dia terima uang untuk rehab halaman Lapas itu belum tentu uang dari hasil penjualan narkoba. Kalau dia tahu juga, mungkin tidak diambil uang itu,” kata Firma saat diwawancarai usai sidang dengan pembacaan duflik.
Menurut Firma, semua pasal yang diterapkan oleh JPU tidak kaitannya dengan terdakwa. Dia terima uang untuk rehab halaman Lapas itu belum tentu uang dari hasil penjualan narkoba. “Kalau dia tahu juga, mungkin tidak diambil uang itu,” kata dia.
Meskipun demikian, namun Firma tetap mengakui bahwa kliennya tetap terlibat dalam tindak pidana gratifikasi. Namun, hal yang memberatkan kliennya sama sekali tidak ada hubungannya dengan narkoba. “Untuk gratifikask kami memang mengakui, tapi bukam narkobanya,” kata dia.
Dia menambahkan pihaknya ada kemungkinan akam melakukan banding pada putusan yang telah diagendakan Hakim Ketua Mansyur pada Rabu tanggal 06 Februari 2019 mendatang.
“Kita lihat dulu hasilnya, karena kami berharap bisa dibebaskan. Jika tidak ada kemungkinan kami akan mengajukan banding,” kata dia menjelaskan.
Pada sidang tuntutan lalu, Muchlis Adjie telah dituntut oleh JPU dengan kurungan penjara selama dua puluh tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 dan 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (mds)