N
Lampung, Intisarinews.co.id – Pendekar Hukum Lampung, Toni Sastra Jaya SH.MH.merespon terkait rencana Qomaru Zaman selaku calon Wakil Walikota Metro Provinsi Lampung akan tuntut balik jika tidak terbukti bersalah atas penetapan tersangka oleh Gakkumdu waktu lalu.
Diketahui Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman telah ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Penetapan tersangka ini setelah Gakkumdu Kota Metro Lampung yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Atas perbuatan yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, Qomaru Zaman melanggar undang-undang sebagai kepala daerah. Dirinya terancam pidana maksimal enam bulan. Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali kepada wartawan Senin (14/10/2024) di Kantor Bawaslu Kota Metro.
Berita Terkait
” Melakukan upaya Hukum sah-sah saja, dan memang hak konstitusional Qomaru, namun sebelum jauh melangkah kearah sana, hadapi saja dulu proses hukum yang ada, karena Gakkumdu tidak mungkin sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti profesional dengan sudah mengantongi 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, optimis Gakkumdu bisa menuntaskan ini sampai akhir ” Tegas Toni Sastra SH. MH saat dikonfirmasi melalui Via Whatsap, Selasa (15/10/2024)
Pria dengan sapaan akrab Abang Toni ini juga menambahkan bahwa, Walaupun langit Runtuh,Keadilan harus di tegakan. (Tim)