BANDAR LAMPUNG (ISN) – Penanganan perkara dugaan AJB Palsu ganti kerugian lahan terdampak Proyek Startegis Nasional (PSN) Bendungan Gerak Jabung (BGJ), Desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, kembali menghilang tidak jelas.
Sejak 10 Oktober 2019, melalui Dirkrimum Kombes Pol M.Barly saat diwawancarai tim media ini menyatakan, pihaknya tengah melakukan pedalaman atas perakara tersebut dengan pelengkapan dokumen perkara sesuai petunjuk kejaksaan.
Sementara Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto saat dikonfirmasi terkait mandeknya perkara tersebut, apakah karena tingkat kesulitan perkara atau karena SDM Tim Polda Lmapung yang tidak mumpuni, pihaknya tidak menjawab meskipun sudah berulangkali di kirim pesan ke nomer WhattApp beliau, pesan yang dikirimkan berulang hanya dibaca tanpa ada jawaban.
DIketahui sebelumnya, TIM Mabes Polri sudah dua kali turun ke Lampung melakukan gelar perkara dugaan AJB palsu PSN BGJ Lampung Timur, dilaksanakan antara tim Ditreskrimum Polda Lampung dengan tim dari Mabes Polri, agenda kasus pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Gelar perkara dimulai sekitar pukul 13.00 sampai pukul 16.30 WIB, mendalami dokumen atas ditetapkannya 1 orang tersangka atas nama Kaderi selaku Kepala Desa Sumber Rejo.
Dari ini, Kombes Pol M.Barly menyatakan, akan segera melakukan pemanggilan terhadap Dicky Zaharudin (Jaksa) dan Kepala ATR/BPN Lampung Timur, Mangara Manurung serta Kasi Urusan/Pengadaan Tanah, Suhadi.
“Saat ini Tim Ditreskrimum masih melakukan pendalaman atas perkara tersebut, yang mana tahap saat ini adalah proses kelengkapan data atau P19, sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Tanjung Karang. Didalamnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Pihak BPN Lamtim dan Dicky Zaharudin,”kata M.Barly, diruang kerjanya. Jumat, 11 Oktober 2019.
Dijelaskannya, sejauh ini prosesnya masih terus berjalan. Untuk Dicky Zaharudin akan dilayangkan surat panggilan kedua, berdasarkan koordinasi dengan pihak Kejagung, dapat dilakukan pemanggilan terhadap Dicky Zaharudin secara personal, tidak mengatasnamakan institusi kejaksaan.
“Pada dasarnya, dalam perkara ini prosesnya masih sidik sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan untuk kelengkapan berkas yang di perlukan. Percayakan saja pada kami bahwa, perkara ini terus diproses, termasuk juga mengangkat pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini,”ujarnya.
Selanjutnya pada Rabu, 06 November 2019, pihak Ditkrimum Polda Lampung kembali menggelar perkara tersebut, berlangsung di ruang Wassidik dipimpin oleh Wadir Krimum Polda Lampung dan tim, sejak pagi hingga, pukul 17.42 WIB masih berlangsung. Dalam perkara ini juga, Ditkrimum memindahkan perkaranya ke Subdit II, yang sebelumnya ditangani tim Subdit I. Karena Subdit II yang berwenang menangani perkara Harda.
Terakhir, Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol M.Barly belum mau memberikan keterangan resmi. “Tidak semua informasi dibuka semua. Pastinya perkara ini tetap berlanjut, itu saja,” kata Kombes Pol M.Barly, dihubungi via telephone WhatsApsnya.
Sampai saat ini, belum diketahui perkembangan perkara tersebut termasuk tahap pemanggilan terhadap pihak – pihak terkait, diantaranya Dicky Zaharudin (Jaksa), pihak ATR/BPN Lampung Timur dan Provinsi Lampung, Kepala Cabang BRI Tanjung Karang, Pihak Balai Besar Perairan Lampung, UPT Perairan Way Mesuji – Sekampung dan Kaderi (tersangka) serta menantu Kaderi yang juga oknum anggota Polri yang turut menerima uang ganti rugi lahan tersebut.
Berulang tim media mencoba mengkonfirmasi perkembangan perkara tersebut, via pesan WhatsApps dan Telephone langsung ke pihak tim Ditrkrimum Polda Lampung, tidak menanggapinya untuk lebih lanjut.
Sebelumnya, Lembaga Coruption Wach (LCW) Lampung menilai pihak Ditkrimum lambat, kondisi ini akan berdampak penilaian negative dimata public atas penegakkan hukum Polda Lampung. Dirkrimum Kombes Pol. M. Barly mengaku masih terus berjalan proses kelengkapan data.
“Lebih kurang 25 hari, sejak Jumat, 11 Oktober 2019 lalu informasi yang didapat tim media ini, pihak Ditkrimum melakukan proses kelengkapan data atau P19 sesuai petunjuk Kejaksaan. Sampai kini, masih berjalan di kelengkapan data, artinya penanganan perkaranya jalan ditempat. Kasus dugaan ini sudah jelas dan terbuka lebar indikasinya, apakah butuh waktu menahun mendalami kelengkapan datanya?,” ungkap Ketum LCW Provinsi Lampung, Dadang Keduk kepada media ini. Senin, 04 November 2019.
Masih kata Dadang, jika kelengkapan data itu sesuai petunjuk kejaksaan, artinya ada poin-poin yang harus segera dilengkapi. Terlebih hal ini, Ditkrimum telah melakukan gelar perkara secara intern dan telah turun langsung ke lapangan (Lampung Timur). Artinya, tinggal ada keterangan dari pihak – pihak yang terpaut dalam perkara ini.
“Jika pihak tersebut tidak mengindahkan panggilan untuk keterangan, jemput paksa, kan kewenangan Polisi itu. Ditkrimum tentu sudah mengetahui siapa saja orangnya, tidak hanya Dicky Zaharudin (oknum Jaksa Batam), Mangara Manurung (Kepala BPN Lamtim) dan Suhadi (kasi urusan tanah).
Ada pihak yang terkait langsung dalam perkara ini, diantaranya pihak Balai Besar (Yonsen) dan PPK Agus, pihak Bank BRI Cabang Tanjung Karang, BPN Provinsi Lampung dan seluruh pihak pemegang AJB. Selanjutnya, meminta dokumen asli dari BPN, Bank dan Balai Besar. Jika tidak di penuhi, lakukan penggeledahan paksa dan penyitaan,”tandasnya.
Dadang melanjutkan, jika ini tidak digiring oleh Publik, mungkin perkara ini bisa hilang begitu saja. Maka perlu di follow perkembangannya, jika tidak maka di khawatirkan akan timbul penilaian negative dari public kepada pihak Polda, sebab kasus ini sudah tersebar luas proses penangananya.
“Pihak kami juga terus memantau hal ini, terakhir ada penolakan atas pengaduan langsung dan tertulis oleh Kuasa Hukum Hi.Suwardi Ibrahim dan ditolak pihak Ditkrimsus tanpa ada alas an jelas. Ini sudah poin yang patut di pertanyakan, begitu juga dengan Ditkrimum yang jelas tahapnya tinggal pemanggilan terhadap Dicky Zaharudin Cs, namun belum jelas juga informasinya,”pungkasnya.
Hal ini juga dipertanyakan oleh Kuasa Hukum Hi.Suwardi Ibrahim, David Sihombing. Pihaknya menuding, penanganan perkara dugaan AJB palsu atas ganti kerugian lahan terdampak PSN BGJ tersebut, tidak jelas arah perkembangan kelanjutan perkara, pihak Polda terkesan tutup informasi kepada publik.
Tentunya kondisi itu, diduga ada keberpihakan antara Ditkrimum Polda Lampung dengan pihak terduga perkara tersebut yakni Mangara Manurung, Suhadi, Kaderi, Dicky Zahardin dan pihak Balai Besar serta pihak Bank BRI Cabang Bandar Lampung sampai ke Pihak BPN Provinsi Lampung.
“Sudah jelas dan gamblang perkara ini, sebelumnya ditetapkan tersangka Kaderi, namun tidak ditahan alas an sakit dengan surat keterangan dari Puskesmas. Kaderi tidak ditahan, padahal terbukti memalsukan surat. Sementara ada perkara pemalsu surat yang sama, langsung dilakukan penahanan. Patut disangkakan atau di duga juga bahwa, Wadir Krimum memihak atas tidak ditahannya tersangka Kaderi ,” ungkap David Sihombing. Rabu, 20/11/2019.
David Sihombing menambahkan, Wadir Krimum itu yang selalu memimpin gelar perkara ini. Ketika Wadir memimpin perkara, dilimpahkan dari Subdit 1 ke Subdit II dengan terlapor Kepala BPN lampung Timur, Mangara Manurung. Padahal yang ditanda tangani SP Lidik ke Subdit 1 adalah Dirkrimum, jadi hasil gelar perkara selama ini melanggar Pendisposisian Dirkrimum ke Subdit I.
“Banyak kasus tanah ditangani subdit 1, mengapa ketika Wadir Krimum pimpin gelar perkara jadi pindah ke Subdit II. Terlebih telah ditetapkannya tersangka Kaderi dengan ancaman diatas lima tahun pejara tidak ditahan. Lagi pula, dengan ditahannya Kaderi dapat merambat ke terduga lainnya, terlebih Kaderi pernah mengaku melakukan pemalsuan atas perintah Kepala BPN Lampung Timur, Mangara Manurung. Jadi jelas benderang diduga pihak Ditkrimum Polda Lampung ini memihak terduga pelaku,”tegas David.
David Sihombing mempertanyakannya, ada apa sebenarnya dalam kasus ini? “Dalam perkara ini, pertama, di tangani Polda saat itu Dirkrimumnya An.Bobby dengan menetapkan tersangka Kepala Desa Sumberejo, Kaderi namun tidak ada penahanan hingga saat ini. Kemudian berlanjut penanganannya dengan Dirkrimum An. M Barly yang jelas sudah terbuka lebar perkaranya, ada apa dengan Polda terhadap kasus ini. Apakah harus ada gerakan masa penuh, baru mau membuka informasi dan menindak lanjutinya,? Kemana mereka (Polda) yang mau menjaga trust public atas penanganan perkara atas nama institusi kepolisian,?’ tegas David Sihombing.
Banyak pihak keterkaitan dalam perkara ini, David melanjutkan, biangnya ada di Balai Besar An Yonsen dan PPK Agus serta Kepala BPN Lampung Timur, Mangara Manurung dan Kasi pengadaan tanah, Suhadi. Pelaku pengambil uang dengan dugaan AJB palsu adalah oknum Jaksa Dicky Zaharudin.
“Telah dipanggilkah mereka, telah dimintakah semua dokumen sebagai pelengkap data, sesuai petunjuk kejaksaan katanya. Lantas sampai dimana perkembangannya,”ungkapnya.
Kaderi merupakan salah satu panitia pembebasan lahan bendungan. Termasuk dana pembebasan Lahan rencana Maret 2019 sekitar Rp80 miliar diakui Mangara menggunakan surat surat yang dibuat Tersangka Kaderi, yang diketahui sebagai surat palsu.
“Sampai saat ini, kenapa tersangka pemalsu surat tidak ditahan? Kenapa hanya satu tersangka?. Mau alasan apalagi, sekarang sudah berbulan bulan. Semakin dalamnya masalah ini, ketika Ketua Panitia pengadaan tanah Mangara Manurung bersikukuh data yang pernah divalidasi dan dicairkan Rp 13 Miliar pada 11 Desember 2019”.Papar David. (Tim)