BANDAR LAMPUNG, (ISN) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung direncanakan akan melaunching aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD) di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Februari 2019 mendatang.
Di dalam sistem ini, terdapat aplikasi e-SSH (standar satuan harga), e-planning dan e-budgeting yang akan saling terintegrasi dan dapat diakes oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkungan Pemprov Lampung.
Menurut Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis, saat memimpin rapat persiapan launching aplikasi SIPPKD di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, Kamis (27/12/2018), pelaksanaan e-planning dan e-budgeting juga merupakan salah satu program rencana aksi Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan kemudahaan dalam penyusunan seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan anggaran yang transparan yang harus mampu diterapkan didaerah.
“Awalnya launching di jadwalkan 15 Januari 2019 tetapi diundur karena melihat Pemprov Lampung sedang fokus terhadap bencana tsunami beberapa waktu lalu. Untuk jadwal dan rundown acara masih tentatif, kita akan sampaikan terlebih dahulu kepada pihak KPK untuk disetujui susunan acaranya,” ujar Hamartoni.
Hamartoni mengatakan pada launching itu akan menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Selain itu direncanakan juga mengundang para pimpinan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “KPK mengapresasi Provinsi Lampung sebagai Provinsi yang menerapkan sistem tersebut, ini juga berkat kerja keras OPD kita yang terlibat didalamnya,” katanya.
Hamartoni menyampaikan sebelum launching dilaksanakan, kelengkapan aplikasi harus disempurnakan terlebih dahulu. “Menjelang launching, kami mengkoreksi terlebih dahulu terhadap kelengkapan aplikasi yang harus kita evaluasi,” ujarnya.
Ia menyebutkan pada progres berikutnya, sistem tersebut akan terintegrasi juga ke seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. “Untuk kedepannya Kabupaten/Kota akan terintegrasi terhadap aplikasi ini,” katanya.
Hal senada disampaikan, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, Minhairin bahwa launching penerapan sistem yang merupakan syarat KPK tersebut, sebelum masuk dalam proses launching akan melakukan kelengkapan terhadap aplikasi tersebut. “Akan ada waktu yang cukup panjang untuk menjawab kembali terhadap kelengkapan dari aplikasi ini nantinya,” ujarnya.
Pada bagian lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Ahmad Chrisna Putra mengatakan dalam segi keamanan aplikasi, Pemprov Lampung butuh koordinasi kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam melakukan pengamanan pada aplikasi SIPPKD.
Apa lagi menurut Chrisna, aplikasi tersebut isinya menyangkut masalah keuangan daerah. “Karena ini menyangkut ekonomi dan keuangan, takut jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti dihack atau diubah seseorang karena angka pada uang ini bisa diubah oleh orang lain, perlu di asesmen dan diberi security oleh BSSN. Jadi orang lain tidak bisa merubah, sekarang harus dipikirkan, takut ada yang merubah dokomen itu nantinya,” katanya.(Humas Prov Lampung)