BANDAR LAMPUNG (ISN) – Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Irwan Sihar Marpaung dan Kepala Dinas Kesehatan Dr. dr. H. Reihana, M.kes, kembali menggelar rapat terkait dengan Fakta Integritas pasangan calon (PASLON) Walikota/Bupati yang akan di laksanakan jumat 25 september 2020, Rapat tersebut berlangsung di Ruang Posko Covid-19 . Kamis (17/9/2020).
Pasangan Calon Walikota/Bupati menyampaikan Fakta Integritas di hadapan Forkopimda Provinsi Lampung dan di laksanakan setelah sholat jumat di gedung Pusiban.
Irwan Sihar Marpaung mengatakan bahwa aturan yang telah di tetapkan PKPU untuk tidak di langgar.
” Khusus untuk ketua KPU dan ketua Bawaslu Provinsi Lampung untuk tidak melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh PKPU sendiri dan tidak terjadi lagi pada saat awal pencalonan, seperti arak-arakan itu harusnya tidak di lakukan, ” katanya.
Irwan SM juga mengungkapkan bahwa mendapat teguran dari MENDAGRI karena tidak patuh pada protokol kesehatan yang telah di tetapkan.
” Harapannya untuk para calon agar tidak lagi mendapat teguran dari mentri dalam negri (mendagri) karna tidak disiplin pada protokol kesehatan, yang harusnya para gugus tugas menjadi contoh untuk patuh dengan protokol kesehatan, ” ujarnya.
Akibat terabainya protokol kesehatan, Provinsi Lampung sudah berada pada zona kuning dan orange, sebab beberapa hari terakhir terjadi peningkatan dalam kasus pandemi covid-19.
Menyadari hal tersebut Gubernur Lampung dan para Pejabat Pemerintah Provinsi serta Kabupaten juga sudah mengirim surat edaran pada para calon Walikota/Bupati untuk tidak melakukan kegiatan ke wilayah zona merah. (Ridho)