Lampung Selatan (ISN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Provinsi Lampung tahun 2021.
Rapat digelar secara virtual serta diikuti oleh TKPD kabupaten / kota se-Provinsi Lampung.
Di Kabupaten Lampung Selatan, Wakil Bupati Pandu Kesuma Dewangsa, S.IIP mengikuti kegiatan itu melalui rapat zoom dari Aula Krakatau, kantor bupati setempat, Kamis (04/03/2021).
Wakil Bupati Lampung Selatan yang akrab disapa Pandu ini, turut didampingi Kepala Badan Pusat Statistik Lampung Selatan serta sejumlah Kepala OPD yang terkait dan TKPKD Kabupaten Lampung Selatan.
Pada kegiatan itu, Pemprov Lampung menghadirkan empat narasumber. Salah satunya adalah Wakil Bupati Lampung Selatan, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Ketua TKPKD Provinsi Lampung, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan.
Pada kesempatan itu, Pandu menyampaikan langkah-langkah terkait penanggulangan kemiskinan, tantangan dan hambatan serta inovasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk kemiskinan di daerah setempat.
Dalam paparannya, Pandu menyampaikan laporan Pemkab Lampung Selatan dalam pengendalian laju pertumbuhan penduduk dan angka kematian di Bumi Khagom Mufakat .
“Jika tahun 2015 jumlah penduduk miskin di Lampung Selatan mencapai 161.772 jiwa, pada tahun 2020 turun menjadi 143.130 jiwa,” terang Pandu.
Selanjutnya, Pandu juga menyampaikan beberapa strategi penanggulangan kemiskinan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.
Seperti pengurangan beban masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi makro dan kecil serta mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Dimana beberapa program penanggulangan kemiskinan diberikan kepada beberapa OPD yang terkait.
“Seperti Dinas Pendidikan memberikan program beasiswa untuk anak SMP, agar tidak ada lagi anak putus sekolah pada jenjang SMP. Lalu pada Dinas Ketahanan Pangan ada program penurunan stunting, ”ungkapnya.
Pandu menambahkan, keseriusan Pemkab Lampung Selatan dalam menuntaskan kemiskinan dengan mengeluarkannya Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 8/36 / V.01 / HK / 2021 tentang Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
Disamping itu kata Pandu, pemerintah daerah juga memanfaatkan media sosial seperti Facebook sebagai sarana bagi masyarakat Lampung Selatan yang ingin melakukan pengaduan terkait penanggulangan kemiskinan.
“Facebook ini dikelola oleh kesekretariatan TKPKD Lampung Selatan yang ada di Bappeda. Jadi pengaduan tersebut langsung ditanggapi oleh TKPKD Lampung Selatan, ”tuturnya.
Selain membantu dalam menanggulangi kemiskinan, Pandu juga menyampaikan beberapa tantangan serta hambatan yang di hadapi Pemkab Lampung Selatan.
“Salah satunya belum semua pemangku kepentingan menggunakan DTKS sebagai dasar penentuan kelompok sasaran penerima manfaat program atau kegiatan yang menjadi kewenangannya,” kata Pandu.
Mengakhiri paparannya, Pandu mengungkapkan beberapa tindaklanjut yang akan dilaksanakan TKPKD Lampung Selatan. Seperti meningkatkan kualitas dan koordinasi antara pemangku kepentingan terkait khususnya antar OPD.
“Mengupayakan harga anggaran untuk peningkatan kinerja TKPKD melalui APBD. Lalu mengembangkan kerjasama dengan kalangan profesional, dunia usaha, tokoh masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan sebagai usaha gerakan bersama, ”pungkasnya. (kmf)