Bandar Lampung, (ISN) – Pemerintah Provinsi Lampung akan memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam waktu dekat.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemutihan akan dilakukan selama 6 bulan, tepatnya pada 1 April hingga 30 September 2021 di Samsat Induk dan Samsat Pembantu di provinsi Lampung.
Adapun objek pemutihan yakni semua jenis kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, seperti pembayaran pajak tahun berjalan, bebas bea balik nama (BBN), penghapusan denda tunggakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar maupun dalam provinsi.
Layanan pemutihan itu bisa dilakukan di Samsat Bandar lampung, Gunung Sugih, Kotabumi, Kalianda, Menggala, Sukadana, Metro, Way Kanan, Liwa, Tanggamus dan Samsat Mesuji. Kemudian Samsat Pembantu meliputi Samsat Pringsewu, Pesawaran, Tulangbawang Barat dan Pesisir Barat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, menjelaskan mekanisme pelayanan pemutihan itu dilakukan dengan pendaftaran secara daring dan manual (datang sendiri).
“Kemudian mendaftar secara manual di samsat. Khusus pendaftar daring bisa menunjukkan bukti pendaftarannya,” kata Adi Erlansyah seperti dilansir halaman lampost.co, Selasa (23/03/2021).
Menurutnya, sebelum memulai proses, pendaftar harus dicek suhu dan menerapkan protokol kesehatan lainnya. Selanjutnya petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan.
“Jika berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke loket pendaftaran jika STNK masih hidup. Lalu wajib pajak diarahkan cek fisik jika STNK telah habis berlakunya dan loket pendaftaran, serta pemberian nomor antrian,” ujarnya.
Wajib pajak selanjutnya diarahkan sesuai dengan pembayaran pajaknya, baik perpanjangan, rubentina, maupun dan BBN II, serta melakukan pembayaran PKB di Bank Lampung. Hingga peserta pemutihan ke ruang tunggu untuk penyerahan STNK.
“Dalam satu hari pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan dengan jam kerja pada pukul 08.00–10.00 WIB, 10.00–12.00 WIB, dan 13.00–15.00 WIB. Masing-masing jadwal tersebut dibatasi 50 kendaraan,” pungkasnya. (*)