TUBABA (ISN) – DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat mengelar Rapat Paripurna dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020, di Ruang Paripurna DPRD setempat. Selasa (22/06).
Dihadiri oleh Fokopimda, Wakil Bupati Fauzi Hasan, Sekdakab Novriwan Jaya, jajaran Eselon II, Kepala OPD dan Camat se- Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Beberapa waktu yang lalu jajaran eksekutif dan legislatif telah melakukan pembahasan yang intensif atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, dan hari ini telah dicapai kata sepakat untuk mengesahkan Raperda tersebut.
Dengan disahkannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, maka hal ini semakin memperkuat legitimasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020, dimana sebelumnya BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 sekaligus pula memberi pijakan hukum yang kokoh bagi keberlanjutan pelaksanaan APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun anggaran berikutnya.
Dalam sambutannya Bupati Umar Ahmad menyadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun 2020 masih jauh dari sempurna, dan karenanya berbagai saran dan masukan yang telah diberikan oleh DPRD merupakan bekal yang sangat berharga bagi jajaran Pemerintah Daerah untuk lebih maksimal dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
“Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih kepada semua Anggota DPRD, yang telah menyetujui Raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dan, kepada seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, mari terus lanjutkan tugas dan tanggung jawab kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan kinerja yang yang lebih baik dari waktu ke waktu” ucapnya.
(Putra)