Pringsewu (ISN) – Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan Penyuluhan Hukum Terpadu kepada 300 peserta dari masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ASN), Mahasiswa dan Pelajar, di Aula Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (2/11/2022).
Kegiatan tersebut mengambil tema “Mewujudkan Masyarakat Pedesaan Yang Cerdas Hukum Menuju Lampung Berjaya”.
Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung, Puadi Jailani, SH.MH yang menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Lampung mengatakan bahwa adanya Penyuluhan Hukum Terpadu di Daerah Kabupaten/kota terutama di wilayah pedesaan agar informasi terkait permasalahan dan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada masalah hukum diperkotaan tetapi juga terhadap permasalahan hukum yang terjadi di pedesaan.
Diharapkan penyuluhan hukum terpadu ini dapat lebih mencerdaskan masyarakat pedesaan di Bidang Hukum.
Sehingga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Lampung yang kian membaik dapat diikuti juga dengan sikap tindak/perilaku masyarakat yang taat hukum, agama dan etika.
“Penyuluhan hukum terpadu, adalah salah satu upaya penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ” ujar Karo Hukum.
Puadi Jailani menambahkan, Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum yaitu: faktor hukum/peraturan perundang-undangan, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan.
“Pembinaan Hukum tidak bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sendiri, semua unsur terkait harus bersinergi dalam mendukung program Gubernur Lampung dalam membangun Lampung, ” pungkasnya.
Oleh karena itu dalam melakukan Penyuluhan Hukum Terpadu ini, harus mengikutsertakan semua stakeholder terkait.
Kepala Biro Hukum juga mengatakan, Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung melibatkan narasumber sebagai berikut : Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, akan menyampaikan beberapa permasalahan diantaranya bagaimana cara mengatasi agar angka perceraian tidak terus meningkat hal ini penting mengingat di Provinsi Lampung angka perceraian cukup tinggi, berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, selama bulan Januari sampai dengan Oktober 2022 angka kasus perceraian di Provinsi Lampung perceraian ada 14608 kasus, 760 kasus terjadi di Kabupaten Pringsewu adapun faktor penyebabnya bermacam macam seperti KDRT.
Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk menghentikan Perkawinan anak usia dini sebagai bentuk menjamin perlindungan anak.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa fenomena peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini menjadi suatu ancaman faktual bagi ketahanan bangsa. Di Indonesia sendiri saat ini menjadi pasar yang sangat besar bagi penyelundup dan pengedar narkotika yang berasal dari luar negeri.
Jumlah kerugian baik ekonomi maupun sosial yang begitu besar akibat permasalahan narkotika juga jumlahnya semakin meningkat setiap tahunnya.
Tidak ada wilayah di seluruh Indonesia yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk Provinsi Lampung tidak hanya didaerah perkotaan, tetapi daerah pedesaanpun tak luput dari penyalahgunaan narkoba.
Karena itu sesuai dengan salah satu Janji Kerja Arinal – Nunik adalah ”Lampung Menuju Bebas Narkoba” diharapkan agar
masyarakat terus diingatkan untuk selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Kantor Wilayah Kementerian Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Provinsi Lampung, yang diharapkan akan memberikan pencerahan terkait Permasalahan pertanahan di Provinsi Lampung khususnya pemberian hak dan penetapan hak dalam kegiatan pertanahan.
Dalam pelaksanaan urusan pertanahan di Provinsi Lampung masih terdapat masalah yang perlu diformulasikan penanganannya.
Kebutuhan tanah yang semakin meningkat menyebabkan sering terjadinya sengketa, perkara dan konflik tanah.
Peningkatan koordinasi dan sinergi antara Perangkat Daerah adalah salah satu langkah pemahaman wewenang serta fungsi dari tiap pemangku kepentingan baik dipusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dalam penyelesaian permasalahan pertanahan di Provinsi Lampung.
Kepolisian Daerah Lampung, untuk memberikan penerangan terkait permasalahan Tindak Pidana/Tindak Pidana Ringan (TP/Tipiring) dan Keadilan Restoratif, seperti masalah pencemaran lingkungan khususnya perairan umum, yang menyebabkan matinya biota air tanah di sungai-sungai di Lampung, sebagai akibat masyarakat menangkap ikan dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia
lainnya, ada sanksi dan ancaman pidana menanti, sementara Gubernur saat ini sedang gencar-gencarnya untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai salah satu sumber ekonomi masyarakat khususnya masyarakat di sekitar sungai, dalam mendukung program Gubernur tersebut perlu menggugah masyarakat sekitar untuk menjaga sungai dengan tidak menyetrum, putas atau lainnya yang melanggar hukum sehingga diharapkan sungai akan kembali lestari dan menjadi sumber ekonomi masyarakat setempat.
Dengan adanya Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung ini, diharapkan juga masyarakat akan lebih paham tentang tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, serta keadilan restoratif yakni suatu tanggapan pada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.
Pihak Pemkab Pringsewu seperti di katakan Pj bupati Adi Erlansyah SE MM diwakili asisten 1 Purhadi M. Kes menyambut positif serta memberikan apresiasi yang tinggi atas kegiatan yang di gelar Pemprov Lampung tersebut.
” Penyuluhan hukum terpadu oleh Pemprov Lampung ini mampu memberikan ilmu terkait hukum khususnya pada pesertanya,” ungkapnya.
Dengan tambahan pengetahuan ini harapannya dapat lebih menjadikan masyarakat taat hukum.” Untuk itu pada para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Sehingga ilmu yang di paparkan Nara sumber dapat terserap dan di amalkan,”pesan Purhadi.(*)