Bandar Lampung (ISN) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polri-TNI dan Instansi terkait mulai tanggal 15 Mei 2021 pukul.00.00 WIB akan melakukan pengetatan arus transportasi paska hari Paska Idul Fitri tahun 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan naiknya angka konfirmasi positif covid-19 wilayah Sumatera pada libur lebaran tahun ini.
Pada masa pengetatan tersebut setiap orang yang akan menuju ke Pulau Jawa baik melalui jalan Tol Trans Sumatera/Non-Tol maupun melalui Pelabuhan Bakauheni, wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dan Surat Izin Perjalanan/SIKM yang sah, otentik, dan berlaku dalam 1×24 jam. Apabila ditemukan orang yang terindikasi atau bergejala covid-19 akan dilakukan test antigen, dan bila terkonfirmasi positif akan dilakukan prosedur kesehatan lanjutan.
Adapun langkah dan upaya pengetatan ini diambil guna mendukung kebijakan nasional satgas penanganan covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang upaya pengendalian penyebaran covid-19 pada masa bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442H.
“Untuk Wilayah Sumatera Pandemi covidnya mengalami kenaikan, Untuk itu saya minta bantuan dari Satgas Covid terkait agar bisa membantu. Para KaPolres dan Dandim agar ditindaklanjuti dan dicek pos-pos wilayahnya. Ini adalah Operasi Kemanusiaan,” Demikian disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno dalam Rapat Koordinasi bersama instansi terkait di Rupatama Polda Lampung, Jumat (14/05/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, M. Kes menyatakan jajarannya siap mendukung kegiatan pengetatan arus transportasi paska hari raya lebaran tahun 2021. Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga telah menyiapkan fasilitas kesehatan dan rumah sakit-rumah sakit rujukan.
Begitu juga dengan Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung yang menyatakan telah menyiapkan sarana dan prasarana di posko-posko pengetatan arus transportasi Idul Fitri tahun 2021.