BANDAR LAMPUNG (ISN) – Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Suadi Romli, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti Laporan Febrida Wati atas tindak pidana Penipuan dengan terlapor Mursidah wakil ketua DPRD Tulang Bawang.
Suadi menilai APH lambat dalam menindaklanjuti laporan Febrida yang sudah dilaporkan Sejak April 2020 lalu, sehingga justru mengakibatkan Febrida selaku koran lebih dulu ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Mursidah.
” Saya meminta APH yakni yang perkara ini telah dilimpahkan dari POlda Lampung ke Polresta Bandar Lampung, agar segera melanjutkan proses hukum, dengan menindaklanjuti laporan korban. Jangan sampai keterlambatan proses inimengarah pada adanya interpensi dari pihak luar kepada kepolisian,” katanya. Sabtu (16/7).
Penggiat Korupsi di Lampung ini juga menyoroti terkait penetapan tersangka kepada Febrida Wati, yang merupakan korban.
” Bagaimana bisa, pelaporan penipuan terlebih dahulu yang masuk, baru masuk laporan pencemaran nama baik, tapi justru laporan pencemaran yang lebih dulu berjalan. Sehingga mengakibatkan kepolisian melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap korban. Namun alhamdulillahnya, majelis hakim sangat jeli, sehingga memberikan keputusan yang adil,” tambahnya.
Romli juga menegaskan, permasalahan ini harus segera diusut sampai tuntas, hingga ada kejelasan siapa sebenarnya yang melakukan penipuan, agar tidak menciderai kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.
” Polisi harus segera mengungkap permasalahan ini. Apakah ini benar hanya dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga, atau memang lembaganya yang melakukan. Sehingga bisa benerang, dan masyarakat bisa mempercakan amanah kepada wakilnya di DPRD, apalagi terlapor merupakan istri orang nomer dua di kabupaten Tulang Bawang, jadi harus segera diluruskan,” tambahnya.
Diketahui, Febrida Wati merupakan korban penipuan oleh oknum anggota DPRD kabupaten Tulang Bawang senilai 1,4 Milyar.
Febrida yang menjadi korban penipuan, justru ditetapkan tersangka karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Pasalnya dirinya dianggap melalui kuasa hukumnya, merilis pemberitaan yang mencemarkan nama oknum anggota DPRD Tuba.
Namun Febrida Wati sudah di nayatakan tidak bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Menggala, pada sidang putusan yang digelar Kamis 14 Juli 2022, Pukul 14.30.
Dengan vonis bebas Febrida, Majelis hakim tidak mengabulkan semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyebutkan bahwa ” Febrida Wati telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, yang dimuat pada beberapa media online.
Dalam persidangan juga disebutkan bahwa, pesan WhatApp yang dikirimkan Febrida Wati kepada Mursida, dalam rangka menagih hutang, bukanlan merupakan suatu ancaman, namun merupakan teguran tegas.
Diceritakan Febrida, Peristiwa bermula pada 28 November 2019 lalu, oknum anggota DPRD Tuba meminjam uang pada Febrida, senilai 1.400.000.000, yang akan dipergunakan untuk dana talangan kegiatan oprasional DPRD Tuba, yang saat itu tengah menggelar kegiatan Bimtek di Jakarta.
Namun hingga waktu jatuh tempo pembayaran, uang tersebut tidak kunjung dibayarkan oleh yang bersangkutan. Dan tiba-tiba dirnya dilaporkan melakukan pencemaran nama baik, karena ada berita di media online, yang dirilis oleh pengacaranya saat itu.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, ketua DPRD Tuba justru memblokir seluruh nomer WhatApp yang mengirimkan konfirmasi, dan anggota DPRD Tuba belum dapat dikonfirmasi. (Putri)
Berita terkait : https://www.intisarinews.co.id/febrida-wati-diduga-korban-penipuan-oknum-anggota-dprd-tuba-divonis-bebas/